BALAIKOTA, planetdepok.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahyo Kumolo, memberi kelonggaran dalam perekrutan pegawai honorer, ditingkat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten, Kota, dan Provinsi
“Pemda, Provinsi, dan Kabupaten atau Kota masih mempunyai hak mengangkat tenaga honor, yang diperlukan masing-masing Pemda. Jumlahnya terserah kebutuhan Pemda dan mempertimbangkan kemampuan keuangan Pemda atau APBD,” kata MenPAN RB, Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir kumparan.com, Minggu (2/2/20).
Sekda Kota Depok Hardiono, menyambut baik pernyataan MenPAN RB Tjahjo Kumolo tersebut, pasalnya kebutuhan SDM untuk pelayanan pubik di Kota Depok masih sangat banyak.
“Jika pelayanan publik hanya dilayani oleh PNS, maka masih belum mencukupi. Yang penting APBD Pemerintah Daerah dapat membayarkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, tekan Hardiono. *cky