Hardiono : Setiap Bulan, KPM Di Depok Akan Diberikan Sembako 150 Ribu

DEPOK, planetdepok.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos), telah meluncurkan program Ketahanan Pangan Nasional, salah satunya berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sedikitnya pada tahun 2017, program tersebut telah dilaksanakan di 44 kota terpilih. Namun pada tahun 2020, program BNPT berubah namanya menjadi Program Sembako.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono, usai menghadiri Sosialisasi Kemensos terkait program Sembako 2020, terhadap seluruh Dinas Sosial (Dinsos) Kota/Kab (Kokab) dan Provinsi, serta Sekda seluruh Indonesia, selaku Ketua Tikor, di Jakarta, Rabu (22/01/2020).

Hardiono memaparkan, Pada tahun 2019 lalu, Dinsos seluruh Kokab, sudah menggunakan kartu elektronik yang diberikan langsung kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM), dengan sistem perbankan, yang digunakan untuk memperoleh beras dan atau telur di e-warong, sehingga KPM mendapatkan nilai gizi lebih seimbang.

“Bantuan itu saat ini berubah nama, menjadi Program SEMBAKO tahun 2020, hal itu sudah di sosialisasikan kepada seluruh Dinas Sosial Kokab dan Provinsi, serta Sekda seluruh indonesia, selaku Ketua Tikor”, bebernya.

Sekda menyampaikan, acara sosialisasi tersebut, di buka oleh Mensos RI, seraya menyampaikan besaran nilai yang akan disalurkan untuk tahun 2020, adalah sebesar 150.000 rupiah/KPM/bulan. “Jumlah total Pemerintah Pusat mengalokasikan program tersebut, sebesar 10 Triliun rupiah”, terangnya.

Jenis komoditas program tersebut, jelas Hardiono, terdiri dari sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin dan mineral. “Dengan demikian, gizi bahan pangan seperti itu, telah mendukung Program Pencegahan Stunting”, imbuhnya.

Hardiono menjelaskan, untuk Kota Depok sendiri, jumlah KPM sebanyak 31. 613, namun itu akan dilakukan Rakor terlebih dulu di tingkat Kota Depok. “Semoga program pusat ini, dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Depok”, pungkasnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.