Herry Suprianto Kembali Terpilih Jadi Ketum KONI Kota Depok Hingga Tahun 2029

Herry Suprianto Kembali Terpilih Jadi Ketum KONI Kota Depok Hingga Tahun 2029
Pj Sekretaris Daerah Kota Depok Nina Suzana, menyalami Herry Suprianto yang terpilih kembali sebagai Ketua Umum KONI Kota Depok periode 2025-2029, Sabtu (24/5/2025). (Foto: Ist)

Balaikota, Planetdepok.com – Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Kota Depok 2025, yang digelar Sabtu (24/5/2025) di Balaikota Depok, resmi menetapkan Herry Suprianto sebagai Ketua Umum KONI Depok periode 2025-2029.

Pemilihan tahta tertinggi pembinaan olahraga di satu daerah tersebut, diwarnai dukungan luas dari pengurus cabang olahraga (Pengcab), hingga akhirnya Herry terpilih secara aklamasi.

Dari total 47 Pengcab yang ada di KONI Kota Depok, sebanyak 42 cabang olahraga memberikan dukungan penuh kepadanya.

Baca Juga:  Pasar Pengabisan, Tradisi Orang Depok Belanja di Pasar Depok Lama Jalan Dewi Sartika

Hal tersebut, membuktikan bahwa Herry telah mendapatkan kepercayaan kuat dari pelaku olahraga di Kota Depok.

Menyikapi hal itu, Herry menyampaikan rasa syukur dan siap menjalankan tanggung jawab besar yang kini ia emban kembali, selama 4 tahun ke depan.

“Menjadi ketua itu, tidak semudah yang terlihat. Banyak hal yang harus kita bentuk, bahkan di luar kemampuan kita. Tapi alhamdulillah, semua berjalan lancar,” tukasnya.

Baca Juga:  Pemkot Depok Pastikan Setiap Anak di Depok Dapatkan Pendidikan Terbaik

Ia memang tidak menampik, amanah tersebut membawa beban ekspektasi yang besar, apalagi tahun depan Depok menjadi salah satu tuan rumah Porprov Jabar. Dukungan yang diberikan, justru menjadi dorongan baginya sekaligus tantangan.

“Saya khawatir, ekspektasi mereka terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan kemampuan saya. Tapi dengan pengalaman sebelumnya, saya yakin bisa mewujudkan penguatan organisasi dan prestasi,” paparnya.

Baca Juga:  Anak Muda Punya Peran Penting Lestarikan Budaya Lokal

Musorkot tersebut turut dihadiri Ketua KONI Jawa Barat, Wali Kota Depok, Kapolres Metro Depok, dan Dandim 0508/Depok. (iki)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.