hukrim  

Humanis, Lurah Tegal Parang ‘Usir’ PKL Mampang Prapatan Dengan Surat Peringatan

Lurah Tegal Parang Etty Suryati memberikan peringatan atau imbauan tertulis kepada para pedagang yang berjualan di atas trotoar, sepanjang Jalan Mampang Prapatan Raya (foto: berjak)

Tegal Parang, Planetdepok.com – Personel gabungan memberikan peringatan tertulis kepada pedagang kaki lima (PKL) liar, yang mengokupasi trotoar di sepanjang Jalan Mampang Prapatan Raya, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Lurah Tegal Parang Etty Suryati mengatakan, pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan unsur terkait, melaksanakan monitoring lingkar wilayah sebagai tindak lanjut arahan pimpinan mengenai penataan fungsi trotoar di jalur protokol.

“Hari ini, kami memberikan peringatan atau imbauan tertulis kepada para pedagang yang berjualan di atas trotoar, sepanjang Jalan Mampang Prapatan Raya,” ujarnya, Rabu (7/1/2026)).

Etty menjelaskan, sedikitnya terdapat 10 PKL yang diberikan peringatan tertulis. Mereka terdiri atas pedagang bubur, pedagang kopi keliling, dan pedagang siomay. Para pedagang bersikap kooperatif dan menerima peringatan yang disampaikan petugas.

“Alhamdulillah, kegiatan berjalan dengan baik dan situasi tetap kondusif. Penertiban ini kami lakukan, karena dalam waktu dekat akan dilakukan revitalisasi trotoar di sepanjang Jalan Mampang Prapatan Raya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kelurahan Tegal Parang Saiful menambahkan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Perda ini bertujuan mewujudkan kota yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah, termasuk melalui pengaturan aktivitas PKL,” ungkapnya.

Saiful mengimbau para PKL, agar mematuhi peraturan dan tidak berjualan di atas trotoar karena dapat mengganggu pejalan kaki serta arus lalu lintas.

“Penertiban, dilakukan secara persuasif dan humanis. Kami mengajak para pedagang untuk mencari lokasi, yang memang diperuntukkan bagi aktivitas berdagang,” utasnya. (iki)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.