Idris Sudah Terbukti, Relawan Bangkis Paten Pilih Paslon Nomor 2

SAWANGAN, planetdepok.com – Sedikitnya 100 anak muda Kecamatan Sawangan, membentuk Barisan Milenial Pendukung Idris-Imam (Bangkis).

Ketua Bangkis Ramdan Kamilin mengatakan, ini perkumpulan dari berbagai kalangan anak muda berkreasi, semua anak muda tanpa batasan umur. Mulai dari remaja sampai dengan bapak-bapak, mereka mempunyai kesamaan dalam mendukung pembangunan Kota Depok.

“Akhirnya kami bisa merapatkan barisan untuk mendukung Kyai Idris-Imam menjadi Walikota Depok dan Wakil Walikota lagi, meski adanya pandemi virus Korona, kami selalu mengadakan pertemuan secara rutin intinya terus bergerak ke masyarakat,” ujar Kamilin, usai acara deklarasi, yang di saksikan calon Walikota Muhammad Idris, Jumat (2/10/2020) di jalan H. Muchtar Sawangan.

Ramdam Kamilin berpendapat, Muhammad Idris yang maju sebagai Walikota di Pilkada Depok tahun 2020, sudah memiliki sepak terjang yang tidak diragukan lagi. Karena sudah dirasakan banyak orang dan terbukti nyata.

Oleh karena itu, Ramdam yang didampingi pengurus Bangkis, menginginkan program yang sudah dijalankan Muhammad Idris di periode pertama sebagai Walikota Depok bisa dijalankan lagi di periode keduanya.

“Pendamping Pak Idris adalah Imam Budi Hartono yang memiliki semangat muda yang sangat tinggi. Untuk itu, kami akan berjuang untuk kemenangan pasangan yang kami pilih,” ucapnya.

Sementara itu, Calon Walikota Depok Mohammad Idris Nomor Urut 2 memaparkan tentang Visi, Misi serta Janji Kampanye Paslon Nomor 2.

10 Janji Kampanye Idris-Imam yakni, Dana 5 Milyar per Kelurahan, 5000 pengusaha/startup baru dan 1000 perempuan pengusaha, Meningkatkan insentif guru honorer dan guru swasta, Alun–alun dan taman kota di wilayah barat.

“Meningkatkan insentif pembimbing rohani, Meningkatkan insentif RT, RW, LPM, Pusat olahraga dan UMKM, Wifi gratis di tiap RW, Sekolah Madrasah Negeri per Kecamatan dan Posyandu atau Posbindu di setiap RW,” ungkapnya.

Idris juga menjelaskan mengenai Perda Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) . Dijelaskan nya Perda tersebut bertujuan sebagai payung hukum, diantaranya melindungi kebebasan beragama.

“Misalnya sebagai dasar untuk Meningkatkan intensif pembimbing rohani, baik itu ustadz maupun pendeta. Perda PKR juga jadi payung hukum untuk anggarakan kegiatan keagamaan, semua agama bukan hanya islam,” paparnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.