Imam Tekankan Tidak Boleh Ada Calo Dalam Pelayanan Publik Pemkot Depok

Balaikota, Planetdepok.com – Sebelum menjalani rutinitas harian, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, menyempatkan diri meninjau sejumlah pelayanan publik di Lantai 1, Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok, Selasa (11/6/2024).

Kunjungan itu ia lakukan,untuk melihat langsung kinerja pegawai Pemkot Depok dalam melayani masyarakat, mulai dari layanan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pembuatan surat AK-1 (kartu kuning) dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) hingga layanan Dinas Sosial (Dinsos) Depok.

Secara spontan, kunjungan Imam itu mengejutkan para petugas dan masyarakat, yang tengah mengurus berbagai pelayanan di loket-loket yang tersedia.

“Saya ke sini mendadak, untuk melihat pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok, baik terkait kependudukan, pelayanan surat AK-1 dan pelayanan dinas sosial,” ujarnya.

Dalam kunjungannya juga, ia bertemu langsung dengan warga yang sedang mengakses layanan. Banyak dari mereka yang mengungkapkan rasa syukur dan puas, dengan pelayanan yang diberikan Pemkot Depok.

Menurutnya, pelayanan yang cepat, mudah dan gratis, adalah kunci kenyamanan bagi warga Kota Depok.

“Tidak ada calo, no calo-calo. Alhamdulillah, saya bersyukur kalau kondisinya begini terus. InsyaAllah, Kota Depok menjadi kota yang nyaman dan friendly city, bersahabat dengan para pendatang maupun bagi warga Depok yang ingin tinggal di sini,” tambahnya.

Selain itu, banyak hal-hal yang terpotret dalam kunjungannya itu, seperti tentang inovasi digital yang diterapkan dalam pelayanan tenaga kerja.

Aplikasi Bursa Kerja Online dari Disnaker, telah membantu sekitar 5000 orang dalam setahun terakhir, dengan 2000 orang berhasil mendapatkan pekerjaan, baik di dalam maupun luar negeri.

Hal tersebut, menunjukkan angka pengangguran di Depok semakin berkurang, berkat program yang berjalan dengan baik. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.