Ekbis  

Inflasi Masih Dibawah Nasional, Wakil Wali Kota Depok Lakukan Disparitas

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono
Balaikota, Planetdepok.com – Angka inflasi Kota Depok terbaru adalah sebesar 5,87 persen. Angka itu masih di bawah inflasi Nasional sebesar 5,95 persen.

“Depok angka inflasi masih di bawah Nasional. Di Pulau Jawa inflasi tertinggi di Kota Kudus sebesar 7,84 persen. Ada dua isu pokok yang menyebab inflasi meningkat,” ungkap Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Senin (24/10/2022).

Dua penyebab itu, tukasnya, yaitu bahan makanan dan energi. Untuk bahan makanan saat ini ketersediaan stok komoditas 20 bahan makanan, permasalahan distribusi dan cuaca, yang menyebabkan gagal panen dan tempat penyimpanan atau storage.

Sedangkan untuk energi perkembangan, tambahnya, harga minyak global yang berimbas pada seluruh sektor ekonomi.

“Hasil rapat koordinasi kami dengan Kemendagri yang dipimpin langsung oleh Pak Tito Karnavian, Indonesia mengalami inflasi untuk bulan 5,95 Indonesia,” kata pria yang juga Wakil Ketua Tim Pengendalian Inflasi Daerah.

Ia mengatakan, dari hasil rapat koordinasi dengan Kemendagri, pemerintah daerah mendapat rekomendasi yang perlu dilakukan.

Ada pun rekomendasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok untuk mengatasi inflasi yaitu, melakukan pemantauan harga komonitas yang sering muncul penyebab inflasi.

“Kami akan melakukan disparitas antar daerah: distribusi barang komunitas menjadi hal penting menjadi pekerjaan yang rutin dilakukan daerah,” tuturnya.

Untuk membantu menurunkan angka inflasi, Pemerintah Kota Depok berencana akan melakukan langkah -langkah antara lain, melakukan kegiatan gelar pangan murah di 3 titik yaitu Kecamatan Sawangan, Kantor Balai Kota, Kecamatan Sukmajaya.

Lalu, sambungnya, Pembagian bibit cabai kepada kelompok tani, dan masyarakat dan melak operasi Pasar Murah di 13 titik dengan 155 paket sembako perlokasi.

“Operasi Pasar Murah ini kita akan gelar di 13 titik dengan menyediakan 155 paket sembako perlokasi. Isinya beras, gula, minyak goreng, dan telur,” papar Imam.

Lalu, ulasnya, Pemerintah Kota Depok juga akan memberikan bantuan sosial kepada 9.000 warga yang katagori penerimaan manfaat.

Bantuan sosial itu, katanya akan disalurkan oleh Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) melaksanakan pelatihan kerja bagi warga Depok untuk mengurangi pengangguran.

“Kami juga akan melakukan sidak pasar dan rakor TPID secara berkala untuk memantau dan ketersediaan pasokan komoditas,” tuturnya.

Selain itu tambah dia, Pemerintah Kota Depok akan berkerja sama dengan koperasi dengan Badan Pangan Nasional, Bulog dan BUMD pangan DKI Jakarta dan Jawa Barat.

“Kita Pemerintah Kota Depok menjadi fasilitator,” ucapnya.

Imam Budi Hartono mengimbau untuk masyarakat yang untuk bisa membantu menurunkan infalasi daerah dengan melakukan kegiatan Beragaram Bergizi Seimbang dan Sehat, Makan Enak Makan Sehat(B2SA).

Belanja Bijak, tidak membeli komoditas berlebih dengan menyetok banyak 20 bahan pokok, pantau para penimbun barang dapat dilaporkan yang akan membuat masyarakat kesulitan mendapatkan barang.

“Food lose dan waste yaitu Pola memasak berlebihan atau makan dengan menyisakan makanan berlebih (mubazir) sehingga banyak makanan menjadi sampah,” kata pria yang akrab disapa Bang Imam.

Bang Imam juga menyampaikan BPS akan pemantauan dan melaporkan setiap pekan untuk 90 kota dan memantau 20 diantaranya: beras, daging ayam ras, telur ayam ras, cabaid merah, bawang merah, cabai rawit, minyak goreng.

Lalu gula pasir, bawang putih, daging sapi, tepung terigu,komunitas pangan terpilih serta menjaga mata rantai distribusinya (listrik, Bensin, Solar, Bahan Bakar Rumah Tangga).

“Pemantauan dan pelaporan berupaIndesks Perkembangan Harga, Indeks Disparitas Harga, Koefisian Varitas harga,” utasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.