Ini Dia 8 Check Poin Jalur Mudik Kota Depok

Check Poin Gerbang Tol Kukusan

Check Poin Gerbang Tol Kukusan
DEPOK, PLANET DEPOK. COM – Sebagai langkah antisipasi lonjakan arus mudik melalui jalur tikus, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Polrestro Depok dan Kodim 0508/Depok, telah membuat pos penyekatan atau Check Poin.

Larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah, untuk mencegah lolosnya pemudik yang berpotensi meningkatkan penyebaran kasus Covid-19.

Dalam akun Instagram @satpolppkotadepok, ada 8 titik penyekatan, diantaranya di wilayah perbatasan, baik yang berbatasan dengan Jakarta, Kabupaten Bogor, maupun Bekasi.

Berikut 8 titik penyekatan jalur mudik 2021 di Depok:

1. Check Point Jl. Ciputat Parung (Batas Kab. Bogor)
2. Check Point Gerbang Tol Kukusan
3. Check Point Jl. Juanda Margonda (Batas Jakarta Selatan)
4. Check Point Stasiun Depok Baru
5. Check Point Jl. Raya Cilangkap (Batas Kab. Bogor)
6. Check Point McD Cibubur (Batas Jakarta Timur dan Bekasi)
7. Check Point Gerbang Tol Brigif (Batas Jakarta Selatan)
8. Check Point Exit Tol Cisalak

Jika ada warga yang terindikasi hendak mudik, akan diminta untuk putar balik. Selain itu, petugas juga berpatroli di jalur tikus guna mengantisipasi pemudik yang nekat.

Kasatlantas Polres Metro Depok AKBP Andi Indra Waspada, mengatakan, wilayah Depok masuk aglomerasi. Jadi, yang dilakukan filter itu di dua titik, di wilayah Kecamatan Cimanggis dengan Tapos.

Di lokasi itu, kita lakukan pemeriksaan. Kalau seandainya setelah kita lakukan pemeriksaan, alamatnya di Bogor, akan kita lepaskan, karena masuk aglomerasi. Tapi, kalau alamat di luar itu, akan kita putar balikkan. Kita prioritas dari arah Depok menuju Bogor untuk sementara ini,” ujar Indra, pekan lalu.

Indra menambahkan, kalau misalkan sudah terjadi kemacetan ekornya sampai memanjang, pihaknya akan melepaskan lagi. Sebab, 500 meter setelah perbatasan akan ada lagi penyekatan.*cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.