hukrim  

Inovasi Kejari Depok, KPN & Posyankum di Kantor Walikota Depok Diresmikan Kajati Jabar

BALAIKOTA, PLANETDEPOK.COM – Kajati Jabar siang tadi meresmikan Kantor Pengacara Negara dan Posko Pelayanan Hukum Terpadu Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, yang dibuka di Gedung Dibaleka II. Diresmikannya pelayanan tersebut, merupakan salah satu upaya mempermudah memberikan pemahaman hukum atau melek hukum di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum.

“Alhamdulillah, Ini salah satu bentuk inovasi maupun terobosan baru bagi jajaran Kejari atau jaksa, untuk memberikan pemahaman atau melek hukum terhadap berbagai persoalan yang menyangkut hukum dikalangan aparatur pemerintah, terlebih dalam upaya mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2021,” tukas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep Nana Mulyana, di Gedung Baleka II Kantor Wali Kota Depok, Selasa (18/1/2022).

Keberadaan dan kehadiran Kantor Pengacara Negara dan Posko Pelayanan Hukum Terpadu yang ada di Gedung Baleka II kantor Wali Kota Depok, kata dia merupakan salah satu terobosan dan inovasi dari jajaran kejaksaan dalam upaya membantu pemerintah, menciptakan kegiatan pemerintahan, mendukung program pembangunan di semua kegiatan di masyarakat.

Ditambahkan Kajari Depok Sri Kuncoro, pelayanan tersebut, bentuk terobosan dan inovasi bagi penyelenggara hukum di pusat pemerintahan Kota Depok, semoga dengan inovasi ini sebagai upaya mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2021.

Selain itu, tuturnya, juga dalam upaya peningkatan pelayanan hukum kejaksaan, pasalnya selaku penegak hukum yang mempunyai tugas utama, jaksa juga punya kewenangan lainnya, salah satunya menciptakan kondisi yang mendukung program pembangunan, termasuk percepatan pelaksanaan pembangunan khususnya pemulihan pandemi Covid-19.

“Tidak itu saja, adanya kantor pengacara negara dan Posko Pelayanan Hukum Terpadu dengan tujuan seluruh rekan-rekan organisasi yang ada di Pemkot Depok maupun masyarakat umum yang memerlukan peran jaksa, tidak perlu datang harus datang jauh-jauh ke Kantor Kejari Depok tetapi dapat dilayani di balai kota ini,” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.