Jabat Kajari Depok, Mia Banulita Komitmen Lakukan Pencegahan & Penindakan Tipikor Proporsional & Profesional

Kajari Depok yang lama Sri Kuncoro dan Kajari Depok yang Baru Mia Banulita (ist)

Kajari Depok yang lama Sri Kuncoro dan Kajari Depok yang Baru Mia Banulita (ist)
BANDUNG, PLANETDEPOK.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Asep Mulyana resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Mia Banulita, S.H., M.H, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Depok pada Selasa, (8/3/2022), di Aula Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Mia Banulita, S.H., M.H menggantikan Sri Kuncoro, S.H., M.Si, yang mendapatkan promosi sebagai Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Sebelumnya, Mia bertugas sebagai Kepala Bagian Rancangan dan Pertimbangan Hukum pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.

Mia Banulita berpengalaman di bidang tindak pidana khusus, lantaran pernah menjabat Koordinator bidang Tindak Pidana Khusus, di Kejati DKI Jakarta serta merupakan jaksa berprestasi.

Pada tahun 2013, Mia pernah mendapatkan Penghargaan Sidhakarya yang merupakan penghargaan bergengsi untuk jaksa – jaksa berprestasi.

Jabatan Kajari Depok, merupakan pengalaman kedua memimpin Kejaksaan Negeri, sebelumnya Mia pernah menjabat sebagai Kajari Batang Hari di Jambi.

Menjadi Kajari Depok, dia menyatakan akan melakukan pencegahan dan penindakan Tindak Pidana Korupsi secara proporsional dan profesional, dengan melanjutkan tonggak pondasi yang telah dibangun oleh pemimpin-pemimpin sebelumnya.

Selanjutnya, sesuai dengan arahan pimpinan kejaksaan, akan berperan aktif dalam mendukung program-program pemulihan ekonomi Nasional.

Dalam acara pelantikan tersebut Asep Nana Mulyana selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberikan beberapa arahan, diantaranya, Pelantikan dan serah terima jabatan 1 orang Wakajati, 6 orang Kajari dan 3 orang Koordinator, merupakan salah satu langkah besar dalam penyegaran organisasi khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kedua, Pengangkatan, penempatan, pengisian, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan yang dilakukan selama ini, merupakan kebijakan organisasi sebagai bentuk dan upaya penataan, pembenahan, perbaikan, penyempurnaan yang akan dilakukan secara berkelanjutan dan berkesinambungan, dalam rangka pembinaan karier, penambahan wawasan, pengalaman dan kemampuan, disamping sudah barang tentu demi menjaga dan meningkatkan kinerja organisasi.

Maka, kata dia penempatan seseorang dalam berbagai tempat dan jabatan dipastikan akan dapat meningkatkan kemampuan dan pemahaman yang lebih utuh, luas dan komprehensif, yang dengan demikian akan mampu mengemban tugas, menyelesaikan setiap masalah dan persoalan dengan tepat, benar dan baik, menjaga dan memenuhi amanah dan tanggung jawab yang telah dipercayakan kepadanya.

Setiap alih tugas, mutasi dan promosi ditandai dengan diselenggarakannya prosesi dan acara pelantikan, penyumpahan dan serah terima seperti sekarang ini, hendaknya tidak sekadar dipandang sebagai sebuah rutinitas dan kegiatan seremonial belaka, tapi lebih dari itu harus dianggap sebagai pengingat bahwa, tugas maupun jabatan yang diterima dan diserahkan adalah merupakan sebuah kepercayaan yang membawa konsekuensi tanggung jawab untuk diemban dan dilaksanakan, sebagai sebuah amanah yang harus dijaga dan dilaksanakan dengan baik, diimbangi dengan kerja keras penuh kesungguhan, ketulusan, keikhlasan, kecintaan dan kejujuran agar tidak ternodai dan dicederai.

Hendaknya, lanjutnya, para pejabat yang baru segera mengenali, memahami dan mengerti apa yang menjadi lingkup tugas yang akan dijalankan dan dihadapi. Yang dengan bekal pengalaman dan kemampuan serta berbagai posisi dan tempat penugasan yang telah dilalui selama ini.

“Saya yakin semuanya akan dengan cepat dapat melaksanakan tugas masing-masing dengan mudah dan baik, hal mana akan membantu pimpinan saat harus membuat kesimpulan, menetapkan kebijakan dan membuat keputusan yang benar dan tepat berkenaan masalah dan persoalan yang sedang dihadapi dan diselesaikan, ” tukasnya.

Lalu, Jabatan bukanlah kalkulasi menghitung untung rugi, melainkan sebuah amanah, kepercayaan dan juga kehormatan yang harus dijalankan dengan tulus, dengan baik dan penuh kesungguhan, menggunakan pikiran, ide-ide kreatif, dan inovatif guna mencapai hasil terbaik yang dapat membawa manfaat nyata.

“Sebagaimana pernah diingatkan oleh Proklamator kita Ir. Soekarno, bahwa Barangsiapa yang ingin memiliki mutiara harus ulet menahan napas dan berani terjun menyelami samudra yang sedalam-dalamnya,” jejalnya.

Bagi pejabat baru, tambahnya, tentu itu merupakan tantangan lebih dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai pejabat dalam masa pandemi ini.

“Yang saya harapkan perlu banyak inovasi, terobosan dan beberapa langkah lain agar program kerja dapat terlaksana dan bermanfaat bagi masyarakat Jawa Barat pada khushusnya,” utasnya.

Kepada pejabat lama, dia menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, atas kerja keras dan dedikasi selama ini, dia pun mengucapkan selamat menjalankan tugas di tempat yang baru.

Pelantikan dan serah terima jabatan pejabat eselon II dan III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 171 Tahun 2022 tanggal 18 Februari 2022.

“Selamat bekerja, salam dan bahagia untuk kita semua,” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.