BALAIKOTA, PLANETDEPOK.COM – Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sedianya 31 Agustus, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2021, oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok lantaran terbitnya SK Walikota Depok.
“Memang benar, semula jatuh tempo tanggal 31 Agustus setiap tahunnya, namun tahun ini kami perpanjang hingga 31 Desember,” terang Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza, di ruang kerjanya, Rabu (8/9/21).
Kebijakan itu, kata dia mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 903/391/Kpts/BKD/Huk/2021, tentang Penetapan Masa Pajak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Objek PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2021.
“Perpanjangan masa jatuh tempo merupakan program keringanan yang diberikan kepada masyarakat, akibat dampak pandemi Covid-19. Pemkot Depok memperpanjang jatuh tempo, mengingat kemampuan dari masyarakat, yang perekonomiannya terpengaruh akibat pandemi,” ujarnya.
Setelah 31 Desember, tambahnya, masyarakat yang menunggak akan dikenakan sanksi administrasi sebesar dua persen per bulan. Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat taat membayar pajak.
“Masyarakat diharapkan taat dalam membayar pajak. Karena pajak yang dibayarkan, nantinya untuk pembangunan di Kota Depok,” utasnya. *cky