Jawaban Walikota Depok Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD kota Depok Terhadap 4 Raperda dan HUT DPRD Kota Depok

GDC, planetdepok.com – DPRD kota Depok pagi tadi menggelar Rapat Paripurna Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 4 Raperda Pemerintah Kota Depok dan jawaban Walikota Depok, atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD kota Depok.

Rancangan Peraturan Daerah tersebut diantaranya, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok.

Walikota Depok Muhammad Idris, menyampaikan Terima kasih atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD kota Depok, terhadap 4 rancangan peraturan daerah yang telah dibacakan dan diajukan sebelumnya.

Idris mengatakan, pandangan umum fraksi -fraksi yang telah disampaikan yaitu tentang penyelenggaraan Kearsipan, untuk mewujudkan tertib pengelolaan arsip terhadap beberapa aspek yang harus ditangani secara serius. diantaranya sistem pengelolaan kearsipan yang efektif, pelaksanaan sistem yang telah ditetapkan secara berdaya guna dan berhasil guna, serta evaluasi terhadap pelaksanaan sistem tersebut.

Selanjutnya Raperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 10 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok, secara khusus Pemerintah Daerah Kota Depok telah melakukan penataan di berbagai bidang, meliputi 8 area perubahan dan penataan di bidang kelembagaa, melalui pembentukan rancangan peraturan daerah.

Kemudian Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Walikota memaparkan, pembentukan Raperda tersebut, bertujuan untuk pengelolaan lebih professional tertib dan nyaman serta berorientasi kepada kesejahteraan Rakyat, termasuk di dalamnya nanti perapihan sektor usaha informal, tentunya dengan menempatkan pada lahan-lahan secara tertib dan nyaman dirasakan oleh masyarakat atau pelaku ekonomi informal.

Yang terakhir Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pembentukan peraturan daerah ini, merupakan pengganti dari Perda Kota Depok nomor 11 tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Depok nomor 4 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan nomor 11 tahun 2008.

Diantaranya memuat tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, agar lebih profesional transparan akuntabel, sehingga dapat dirasakan penyelesaian permasalahan permasalahan yang dihadapi, dalam catatan dari fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah.

Walikota mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan, serta rekomendasi yang telah disampaikan masing-masing fraksi DPRD kota Depok dalam pandangan umum.

“Selanjutnya akan kami tuliskan kepada perangkat daerah untuk dapat dipelajari, sebagai bahan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah yang akan dibahas kemudian bersama pansus yang telah dibentuk oleh DPRD kota Depok”, ujarnya.

Selain itu bertepatan pada 3 September 2020, berlangsung juga rapat Paripurna hari ulang tahun DPRD kota Depok yang ke 21 Tahun, dengan tema “Membangun kebersamaan dalam keberagaman”, yang di laksanakan secara tatap muka dan virtual. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.