“Agar terhindar dari denda, saya mengingatkan kepada warga untuk melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo,” ujarnya, Rabu (4/8/21).
Dirinya mengatakan, pihaknya juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB ke masyarakat. Untuk Kelurahan Pontir ada sebanyak 10.685 SPPT.
“Dari total SPPT itu kami menargetkan seluruhnya dapat dibayarkan,” katanya.
Dirinya pun berharap, warganya dapat taat dalam membayar pajak. Sebab manfaat dari membayar pajak untuk pembangunan di Kota Depok.
“Mari taat membayar pajak demi terciptanya pembangunan di Kota Depok,” pungkasnya. *cky
109 kali dilihat