Jelang Lebaran Haji, Sekda Tinjau 3 Lokasi Penjualan Hewan Qurban

Sekda Depok Supian Suri meninjau pedagang sapi Qurban di Tapos

Sekda Depok Supian Suri meninjau pedagang sapi Qurban di Tapos
TAPOS, PLANETDEPOK.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri meninjau tiga lokasi penjualan hewan kurban di wilayah Tapos.

Tinjauannya tersebut dilakukannya bersama Tim Reaksi Cepat Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kota Depok, sebagai persiapan jelang perayaan Idul Adha 1443 Hijriah atau lebaran haji 2022.

Menurut Supian Suri, berdasarkan tinjauan di tiga lokasi tersebut, kondisi hewan dinyatakan baik dan sehat.

Kondisi itu, terangnya, dipengaruhi oleh upaya antisipasi yang dilakukan oleh penjual, seperti, penerapan protokol kesehatan, pemberian vaksin, pemberian vitamin dan lain sebagainya.

“Karena kalau dilihat penyakit ini hampir sama dengan gejala Covid-19 pada manusia. Tapi ini dialami oleh hewan, sehingga, langkah-langkah upaya preventifnya sama dan setelah ditemukan kejadian dilakukan isolasi,” tuturnya, usai tinjauan di Tapos, Kamis (7/7/2022).

Dirinya menjelaskan, dibeberapa tempat lain sempat ditemukan hewan yang bergejala, namun statusnya suspek. Langkah cepat yang dilakukan ialah mengisolasi dan mengobati hewan tersebut.

Lanjut Supian Suri, menurut laporan dari Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Perikanan (DKP3) Kota Depok ada sekitar 200 hewan kurban yang dinyatakan suspek. Namun, hal itu perlu dilakukan uji lab lagi guna memastikan kondisi sebenarnya hewan tersebut.

“Saya memastikan hewan kurban di Kota Depok untuk tahun ini dalam kondisi sehat dan aman dikonsumsi. Bagi masyarakat untuk tetap waspada,” katanya.

“Lalu yang menemukan atau melihat hewan kurban yang bergejala dapat segera melapor ke DKP3 Kota Depok,” tandasnya.*iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.