Jelang PTM, SMPN 25 Depok Bentuk Satgas C19 & Terbitkan 3 Prokes

BEDAHAN, planetdepok.com – Menjelang pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang rencananya akan diberlakukan pada bulan Juli mendatang, SMPN 25 Kota Depok tengah mempersiapkan instrumen-instrumen dan Sarana Prasarana (Sarpras) penunjang PTM.

Tahap demi tahap, sudah di penuhi oleh SMPN 25 Depok, diantaranya telah mengisi daftar isian syarat PTM ke Dapodik, Menyediakan wastafel cuci tangan, hand sanitizer di tiap kelas, menyiapkan cadangan masker standar kesehatan untuk peserta didik dan menyiapkan ruang isolasi mandiri.

Kepala UPTD SMPN 25 Kota Depok Henhen Hendra mengatakan, pihaknya juga telah membentuk Satgas Pencegahan Penyebaran COVID-19 (C19) pada 8 April 2021 lalu, melalui SK Kepala SMP Negeri 25 Depok Nomor: 421.2/146/SMPN45/IV/2021.

“Kita juga telah membuat 3 jenis Protokol Kesehatan, yang diberlakukan terhadap Kepala Sekolah, Guru, Siswa dan para pengantar atau penjemput siswa”, terangnya, Rabu (21/4/21).

Kesiapan Sarpras PTM SMPN 25, tambahnya, juga telah beberapa kali di tinjau langsung ke sekolah oleh petugas dari Disdik, guna memastikan semua sudah sesuai arahan SKB 4 Menteri dan benar-benar siap laksanakan PTM.

“Kami selalu berupaya memenuhi sarpras yang harus disediakan, agar tahun Ajaran Baru nanti, siap laksanakan PTM”, imbuhnya.

Henhen pun meminta kerjasama para orang tua peserta didik, agar mempersiapkan anaknya dengan memastikan kesehatan anak dan membekali anak dengan benar-benar patuhi Protokol Kesehatan yang berlaku di sekolah. *rik

Berikut protokol untuk Kepsek, Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMPN 25 Depok:

Berikut Protokol Kesehatan Peserta Didik atau Siswa SMPN 25 Depok:

Berikut Protokol yang berlaku bagi pengantar/penjemput siswa SMPN 25 Depok:

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.