Kadinkes Depok: Pengajuan PBI & KIS APBD Mudah Jika Sesuai Prosedur

Kadinkes Kota Depok Mary Liziawaty (kanan) saat Ngobar DPD SWI Kota Depok (foto: yen)

Kadinkes Kota Depok Mary Liziawaty (kanan) saat Ngobar DPD SWI Kota Depok (foto: yen)
Sawangan, Planetdepok.com – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Depok dr. Mary Liziawaty mengatakan, untuk bisa mengajukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) APBD, perlu melengkapi prosedur yang telah pemerintah tetapkan.

Hal itu Mary sampaikan dalam Ngopi Bareng, bertajuk Optimalisasi Pelayanan Soskes Maskin Kota Depok, Pembiayaan Jamkes Maskin non JKN, yang digelar DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) kota Depok, di Ruang Komite Medik RSUD KiSA Kota Depok, Jl. Raya Muchtar, Sawangan, Kota Depok, Selala (19/9/2023).

dr. Mary Liziawati menjelaskan, program pemerintah itu tidak ada yang dipersulit, hanya saja perlu melengkapi prosedur yang telah ditetapkan, agar bantuan yang sudah pemerintah tetapkan sesuai dan tepat sasaran.

Keluarga yang memang tidak bekerja atau belum bekerja, tukasnya, silahkan mengajukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

“Tapi kalau sedang sakit mau berobat ya mengajukan bansos, nanti di Verifikasi dan Validasi (VerVal) oleh dinas sosial. Untuk yang sedang tidak sakit ya diajukan Kartu Indonesia Sehat (KIS) APBD nya,” jelasnya.

Ia menambahkan, peserta KIS APBD yang tidak ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos (DTKS), harus nonaktifkan dahulu untuk memastikan masuk dalam kriteria penerima bantuan atau tidak.

“Jadi peserta KIS APBD yang tidak ada di DTKS kita nonaktifkan dahulu, untuk memastikan masuk dalam kriteria atau tidak,” imbuhnya.

Intinya, tegas Mary, program pemerintah itu tidak dipersulit. Pemkot Depok berusaha, supaya bansos yang sudah pemerintah tetapkan, sesuai dengan sasaran. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.