Kajari Ultimatum 80 Perusahaan

Depok, planetdepok.com –  Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengimbau, setiap perusahaan di Kota Depok segera mendaftarkan para pegawainya menjadi peserta BPJS kesehatan.Bila ditemukan ada perusahaan yang tidak mau mendaftarkan pegawainya, maka Kejari Depok tidak segan-segan memberi tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Bagi perusahaan yang nakal, Kejaksaan akan menindak perusahaan nakal tersebut dan kami rekomendasikan agar, perusahaan itu tidak bisa mengikuti tender dan mendapatkan pekerjaan  lainnya”, tegas Sufari pada Acara MoU BPJS Kesehatan Kota Depok dengan Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Depok, Senin (28/8/2018).

dr Maya selaku Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok juga memberi masukan dan arahan kepada Tamu undangan dari perwakilan Perusahaan  yang hadir, untuk segera membuatkan kartu  BPJS Kesehatan kepada para pekerjanya.

“Kami ingin kepada perusahaan yang belum membuat Kartu BPJS Kesehatan untuk para pekerjanya, agar segera membuatnya, sebab sakit bisa datang kapan saja, jika sudah ada Kartu BPJS Kesehatannya, para pegawai dapat berobat dengan BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit” ujar dr Maya.

Neneng Rahmadini, Kasi Datun Kejari Depok menjelaskan,dalam rangka meningkatkan kinerja, BPJS Kesehatan menjalin Kerjasama dengan Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Depok, dihadiri oleh Perusahaan Perusahaan yang ada diKota Depok. Sasarannya yakni perusahaan yang belum membuat kartu BPJS Kesehatan.

Turut diundang pada acara tersebut, 80 Perusahaan yang belum mendaftarkan para pekerjanya dalam BPJS Kesehatan. Sebagaimana diketahui, jaminan kesehatan para pekerja melalui BPJS Kesehatan, tercantum dalam peraturan yang berlaku saat ini, sehingga hal itu menjadi kewajiban tiap perusahaan bila tidak ingin di anggap melanggar peraturan.

Kerjasama BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Depok, melalui Bidang Datun yang berlangsung hari ini dapat segera ditanggapi oleh para pihak perusahaan.

“Jika tidak, pihak Kejaksaan dapat menindak secara tegas kepada Perusahaan yang belum mendaftarkan Perusahaan dan para pegawainya,”ucap Kasi Datun.(Andi)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.