Ekbis  

Kang Emil Sebut Pasar Sukatani Jadi Contoh Digitalisasi Pasar

Ridwan Kamil

Ridwan Kamil
Sukatani, Planetdepok.com – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memuji penerapan sistem digitalisasi di Pasar Sukatani, Kecamatan Tapos.

Menurutnya, terobosan itu yang sudah seharusnya dilakukan semua daerah Jabar menuju era 5.0.

“Pasar Sukatani jadi contoh pasar yang luar biasa, orang-orangnya keren sudah mulai bayar pakai digital. Jadi, belanja pun tidak selalu bawa cash, kalaupun pakai cash pastikan uangnya yang (emisi) baru,” ujarnya, usai kunjungan di Pasar Sukatani, Rabu (28/9/2022).

Kang Emil mengungkapkan, seluruh pasar rakyat di Jawa Barat, dimaksimalkan untuk penerapan digitalisasi, tak terkecuali di Kota Depok.

Sebab, imbuhnya, sistem tersebut, akan memudahkan transaksi jual-beli, cukup dengan menggunakan smartphone dan mobile banking.

“Sekarang kalau tidak digital ketinggalan zaman, makanya kampanye di sini pembayaran digital. Pasar digital adalah gaya hidup dan harus dimaksimalkan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok, Zamrowi mengatakan, Pasar Sukatani dan Pasar Cisalak sudah menerapkan sistem digitalisasi.

“Mulai dari pembayaran retribusi, transaksi jual-beli, dan belanja online menggunakan aplikasi Titipku,” tukasnya.

Lebih jauh, Zamrowi menyebut, pihaknya bekerja sama dengan Bank Jabar Banten terkait pembayaran secara non tunai menggunakan kanal Quick Respond Code Indonesia Standard (QRIS) untuk transaksi perdagangan barang dan jasa.

Termasuk, tambahnya, pembayaran retribusi pasar, serta transaksi antara pedagang dan pemasok (supplier).

“Kami sudah terapkan program ini sejak lama namun butuh proses panjang, Alhamdulillah, sejauh ini sangat efisien menggunakan pembayaran non tunai ini,” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.