Balaikota, Planetdepok.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok Mohamad Thamrin, mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN), disiplin dalam berpakaian dinas.
“Pakaian dinas itu sudah ditetapkan mulai dari Senin hingga Jumat, sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 108 tahun 2021,” paparnya, saat memimpin apel pagi, Jumat (5/1/24)
Seperti hari Senin, tegasnya, tetap menggunakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) Coklat, hari Selasa casual dan hari Rabu seragam putih.
“Kemudian, hari Kamis dan Jumat sesuai arahan pimpinan terdapat aturan baru atau perubahan,” jelasnya.
Thamrin mengatakan, sejak Februari 2023 ada perubahan berpakaian dinas. Yang tadinya Kamis menggunakan batik, kini menggunakan Pangsi Hitam untuk laki-laki dan perempuan menggunakan Kebaya Encim, lalu pada Jumat menggunakan batik.
“Khusus untuk pemakaian baju adat betawi, ini mohon menjadi perhatian juga. Jangan macam-macam pakaiannya, sehingga dilihatnya kurang pas,” tekannya.
Juga terkait dengan ketentuan pakaian Korpri dan juga seragam pramuka, katanya harus lengkap, agar enak dipandang.
“Pakaian pramuka kadang-kadang hanya bajunya warna pramuka saja, tidak sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Kemudian tidak memakai kacu, itu menurutnya juga menjadi perhatian.
“Kemudian juga untuk pakaian kasual, ini juga diperhatikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” tambahnya.
Ia menambahkan, disiplin dalam menggunakan seragam, harus dilakukan setiap ASN sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan.
“Sesuai dengan ketentuan Perwal yang sudah ada, penggunaan pakaian dinas yang sudah ditetapkan,” tutupnya. *rik