Kasus C19 Depok Meningkat, BOR Isolasi & ICU Pasien C19 Menipis

Ilustrasi

Ilustrasi
BALAIKOTA, PLANET DEPOK.COM – Meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid – 19 (C19) di Kota Depok minggu lalu, membuat tempat tidur pasien C19 di RS swasta dan Negeri menipis.

Pasalnya, Bed Occupancy Rate (BOR) untuk tempat tidur isolasi dan ICU di Rumah Sakit (RS) rujukan pasien Covid-19, sudah terisi di atas 70 persen.

Informasi tersebut, menurut Dinas Kesehatan Kota Depok, bersumber dari data RS online di Kota Depok per tanggal 14 Juni 2021 pukul 11.00 WIB.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Depok, Enny Ekasari mengatakan, untuk tempat tidur isolasi Covid-19 sudah terisi 66,67persen. Sedangkan tempat tidur ICU di RS terisi 70,64 persen.

“Tempat tidur isolasi maupun ICU sudah terisi di atas 70 persen,” imbuhnya, Senin (14/6/21).

Untuk kapasitas tempat tidur ICU, tegasnya, sudah terisi sebanyak 77 tempat tidur dari total seluruhnya 109 tempat tidur. Sementara untuk tempat tidur isolasi tersedia 861 tempat tidur dan sudah terisi 574 tempat tidur.

“Data tersebut dari total 24 RS Rujukan Covid-19, baik RS pemerintah maupun RS swasta di Kota Depok,” ujarnya.

Oleh karenanya, Enny berpesan kepada masyarakat agar dapat terus menjalankan 5M. Yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Juga tetap berada dirumah sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Tetap jalankan protokol kesehatan sebagai pencegahan. Karena saat ini ketersediaan tempat tidur isolasi maupun ICU hampir penuh,” ungkapnya.

Untuk diketahui, semua RS di Kota Depok sudah ditunjuk sebagai tempat pelayanan Covid-19. Jumlah tempat tidur terbanyak berada di RSUD Kota Depok sebanyak 128 tempat tidur. Sedangkan RSUI menambah kapasitas ICU menjadi 29 tempat tidur.

Saat ini masih ada tiga RS yang sedang berproses untuk menyiapkan tempat tidur isolasi. Yaitu RS Brawijaya Bojongsari, RSIA Asyifa, dan RSIA SetyaBhakti. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.