Kasus Dugaan 2 Menteri Korupsi Berpengaruh Pada Pilkada Depok

Sekretaris Kuda Depok

Sekretaris Kuda Depok
DEPOK, planetdepok.com – Pemilu Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) Kota Depok, sudah memasuki masa tenang terhitung tanggal 6-9 Desember 2020. Disisi lain, perpolitikan tingkat Nasional di hebohkan dengan kasus korupsi yang kini sedang di tangani KPK.

Hal itu, menurut Sekretaris (Komunitas Pemuda (Kuda) Depok Hilal Hadiana, sangat berpengaruh pada pilihan masyarakat Depok, dalam menentukan pilihan pemimpin Kota Depok 5 tahun ke depan.

“Pemilihan Kepala Daerah Kota Depok tinggal menghitung hari. Namun, memasuki masa tenang, gejolak politik terasa kian memanas. Efek dari kinerja KPK yang kian tegas memberantas Korupsi belakangan ini. Tentunya, itu berpengaruh pada pilihan warga Depok saat pencoblosan nanti”, jelasnya, Minggu (6/12).

Tercatat dalam kurun waktu satu bulan, KPK berhasil menorehkan prestasi yang luar biasa. Sehingga, mengundang apresiasi dari seluruh kalangan masyarakat.

“Dua orang Menteri dan dua orang Kepala Daerah dari dua Partai besar PDIP dan Partai Gerindra, berhasil diringkus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK,”bebernya.

Dengan kejadian yang menimpa kasus korupsi Menteri Sosial Juliari Batubara, salah satu kader PDIP menjadi tersangka. Yaitu terkait dugaan kasus suap pengadaan sembako bantuan sosial (Bansos) untuk Covid-19, sangat berdampak dengan Pilkada kota Depok, pada 9 Desember nanti.

“Jelas gelaran Pemilihan Kepala Daerah di Kota Depok tahun ini, bisa dibilang miniatur Percaturan Politik tingkat Nasional. Dimana ada Pasangan Calon, di usung langsung oleh kedua partai, yakni Gerindra dan PDIP, yang saat ini sedang tersandung duka,”cetusnya.

Komunitas Pemuda Depok berharap, dengan peristiwa tersebut, masyarakat Depok harus lebih cerdas dalam menentukan aspirasi politiknya. Ia mengajak warga Depok, memilih pemimpin yang jauh dari lingkaran orang – orang koruptor, serta tidak membeli kucing dalam karung. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.