Margonda, Planetdepok.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Matasiri menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan etik komunikasi kepolisian, dalam penanganan kasus penganiayaan oleh sekelompok orang, yang menewaskan WAT (24) di Sukatani, Tapos, Kota Depok pada Jumat Dini hari pekan lalu.
Sorotan tersebut disampaikan, saat kuasa hukum keluarga korban kembali mendatangi Mapolres Metro Depok, Selasa (6/1/2026), untuk meminta klarifikasi atas pemberitaan bernada negatif terhadap korban.
Namun menurut Kuasa hukum keluarga korban WAT dari LBH Matasiri Syarif Hasan Salampessy, sebelum proses penyelidikan tuntas, beredar sejumlah pemberitaan yang memuat narasi yang dinilai menyudutkan korban dan berpotensi mengaburkan posisi korban, sebagai pihak yang seharusnya dilindungi oleh hukum.
Ia menilai narasi awal yang disampaikan pihak Polrestro Depok ke publik dan dimuat dalam sejumlah media massa kemarin, tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian aparat penegak hukum kepolisian dalam menyampaikan informasi.
“Informasi yang disampaikan ke ruang publik, seharusnya tidak mendahului proses penyidikan. Narasi yang terlalu dini berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia, khususnya hak atas martabat dan nama baik korban,” tegas Syarif.
Ia menegaskan, dalam perspektif HAM, korban tindak pidana berhak memperoleh perlindungan dari stigma dan penghakiman sosial.
Hal ini sejalan dengan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan rasa aman setiap warga negara.
Menurut Syarif, narasi negatif yang berkembang juga bertentangan dengan asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Asas tersebut, tambahnya, tidak hanya berlaku bagi tersangka, tetapi juga relevan dalam memastikan korban tidak diposisikan seolah-olah memiliki kesalahan sebelum adanya fakta hukum yang diuji secara sah.
LBH Matasiri menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi fakta, keberadaan WAT bersama rekannya, DN, di Jalan Kapitan, RT 004/RW 001, Sukatani, adalah untuk mencari bahan bakar karena sepeda motor yang mereka gunakan kehabisan bensin.
“Tujuan mereka, masih berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi tersebut. Fakta ini penting disampaikan, agar publik tidak disesatkan oleh asumsi atau spekulasi yang belum terbukti,” kata Syarif.
Dalam konteks etik komunikasi kepolisian, ia mengingatkan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan prinsip profesionalisme Polri, mengamanatkan penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan tidak merugikan pihak mana pun.
Komunikasi publik yang tidak hati-hati, katanya, berpotensi melanggar rasa keadilan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Meski menyampaikan kritik, LBH Matasiri tetap mengapresiasi langkah Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok yang berkomitmen menyelesaikan perkara secara profesional dan tidak membuka identitas, serta peran para terduga pelaku sebelum gelar perkara dilakukan.
“Kami menghargai sikap penyidik, yang tetap menjunjung due process of law. Ini penting, agar penegakan hukum tidak menjadi alat pembenaran narasi sepihak,” ucapnya.
Anggota tim kuasa hukum korban dari LBH Matasiri Bansa Latuconsina menambahkan, pihak keluarga berharap kepolisian segera menyampaikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang terlanjur beredar di ruang publik.
“Klarifikasi ini bukan semata untuk keluarga korban, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi hak korban dan menjaga kualitas komunikasi publik aparat penegak hukum,” ulasnya
Kasus ini ia nilai menjadi pengingat penting, bahwa penegakan hukum tidak hanya diukur dari keberhasilan mengungkap pelaku, tetapi juga dari cara negara memperlakukan korban.
“Transparansi yang beretika, penghormatan terhadap HAM dan kehati-hatian dalam komunikasi publik, merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya mewujudkan keadilan substantif dan menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. (iki)





