Sebelumnya, KCD II Jabar mengeluarkan kebijakan pemberhentian sementara PTMT SMA/SMK/SLB baik negeri dan swasta di Kota Depok, sejak 31 Januari hingga 2 Febuari 2022, diatur dalam Surat Edaran (SE) nomor: 0389/PW.07.01-Kadisdik.Wil.II tentang penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT), di lingkungan cabang dinas pendidikan wilayah II yang dikeluarkan pada 28 Januari 2022.
Langkah itu dikatakan Kepala KCD Wilayah II, I Made Supriatna, sebagai inisiatif memutus rantai penyebaran Covid – 19.
Tidak lama berselang, KCD Pendidikan Wilayah 2 melarat kembali kebijakan tersebut, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 0399/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II tentang Ralat Surat Edaran Nomor: 0389/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II.
“Yang jelas kebijakan sebelumnya merupakan inisiasi yang kami ambil, sebagai langkah untuk mengurangi atau memutus penyebaran kasus Covid-19,” jelasnya , Rabu (02/02/22).
Walaupun PTMT kembali dilaksanakan, tandasnya, pihaknya akan terus melakukan pengetatan Protokol Kesehatan (Prokes). Yaitu, apabila terkonfirmasi atau terpapar Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan, baik yang bergejala maupun tidak, harus diisolasi di rumah sakit atau karantina, dan melaporkan kepada Satuan Tugas (satgas) Covid-19, serta menghentikan sementara PTMT sekurang-kurangnya 14×24 jam.
“Jika ditemukan kasus Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan, harus segera melakukan koordinasi dengan Puskesmas setempat agar dilakukan pelacakan kontak atau tracing dalam waktu 1×24 jam untuk penemuan kontak erat,” tekannya.
Lalu, tambahnya, siswa yang baru saja pulang bepergian dari luar negeri, wajib melaporkan diri ke pihak satuan pendidikan dan melakukan karantina mandiri 5×24 jam.
“Serta melakukan Swab PCR, sebelum datang ke lingkungan satuan pendidikan,” pungkasnya. *iki