KCD Pendidikan Wilayah II Ralat SE, PTMT 100 Persen SMA/SMK Kembali Digelar

Kepala KCD Pendidikan Wilayah II Disdik Jabar I Made Supriyatna

Kepala KCD Pendidikan Wilayah II Disdik Jabar I Made Supriyatna
DEPOK, PLANETDEPOK.COM – Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah II Dinas Pendidikan (Disdik) Propinsi Jawa Barat, meralat penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Kota Depok.

Sebelumnya, KCD II Jabar mengeluarkan kebijakan pemberhentian sementara PTMT SMA/SMK/SLB baik negeri dan swasta di Kota Depok, sejak 31 Januari hingga 2 Febuari 2022, diatur dalam Surat Edaran (SE) nomor: 0389/PW.07.01-Kadisdik.Wil.II tentang penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT), di lingkungan cabang dinas pendidikan wilayah II yang dikeluarkan pada 28 Januari 2022.

Langkah itu dikatakan Kepala KCD Wilayah II, I Made Supriatna, sebagai inisiatif memutus rantai penyebaran Covid – 19.

Tidak lama berselang, KCD Pendidikan Wilayah 2 melarat kembali kebijakan tersebut, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 0399/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II tentang Ralat Surat Edaran Nomor: 0389/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II.

“Yang jelas kebijakan sebelumnya merupakan inisiasi yang kami ambil, sebagai langkah untuk mengurangi atau memutus penyebaran kasus Covid-19,” jelasnya , Rabu (02/02/22).

Walaupun PTMT kembali dilaksanakan, tandasnya, pihaknya akan terus melakukan pengetatan Protokol Kesehatan (Prokes). Yaitu, apabila terkonfirmasi atau terpapar Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan, baik yang bergejala maupun tidak, harus diisolasi di rumah sakit atau karantina, dan melaporkan kepada Satuan Tugas (satgas) Covid-19, serta menghentikan sementara PTMT sekurang-kurangnya 14×24 jam.

“Jika ditemukan kasus Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan, harus segera melakukan koordinasi dengan Puskesmas setempat agar dilakukan pelacakan kontak atau tracing dalam waktu 1×24 jam untuk penemuan kontak erat,” tekannya.

Lalu, tambahnya, siswa yang baru saja pulang bepergian dari luar negeri, wajib melaporkan diri ke pihak satuan pendidikan dan melakukan karantina mandiri 5×24 jam.

“Serta melakukan Swab PCR, sebelum datang ke lingkungan satuan pendidikan,” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.