KCD Temukan Puluhan Titik Permasalahan Sungai Ciliwung

DEPOK, planetdepok.com – Sedikitnya 40 titik permasalahan dan potensi sungai Ciliwung, ditemukan oleh Komunitas Ciliwung Depok (KCD).

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris KCD M. Akmal, dihadapan Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono, Camat Pancoran Mas Utang Wardaya dan Lurah Depok Audi Wirasaputra, saat menggelar kegiatan sarasehan dalam rangka Peringatan Hari Air Sedunia Tahun 2021, di Pangkalan Komunitas Ciliwung, kolong jembatan GDC, Senin (22/03/21).

Akmal membeberkan, selama 2 hari KCD telah melakukan pemetaan permasalahan dan potensi di sepanjang Sungai Ciliwung, diantaranya 10 titik pembuangan limbah ke sungai Ciliwung.

“Ada 40 titik berhasil kita kumpulkan yakni titik permasalahan sampah, longsor, limbah, wisata, serta titik edukasi seperti Saung Pustaka Air (SPA). Titik ini berada di Sungai Ciliwung sepanjang Kampung Utan Pondok Jaya sampai perbatasan Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Dari hasil tersebut, pihaknya merumuskan penanganan dan solusi untuk jangka panjang. Beberapa upaya yang bisa dilakukan adalah, sosialisasi dan edukasi ke masyarakat. Selain itu, perlu juga pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) secara individual dan komunal.

“Upaya lainnya adalah pembuatan tempat penampungan sampah sementara, melakukan penataan landscaping di beberapa titik longsor, serta menjadikan taman pinggir sungai sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH),” ulasnya.

Akmal menyampaikan, penataan wilayah dari segi pemahaman dan infrastruktur objek wisata juga perlu dilakukan. Termasuk, menjadikan Sungai Ciliwung sebagai tempat wisata edukasi berbasis masyarakat.

“Kapasitas kami hanya sebatas sosialisasi dan memberikan edukasi. Untuk penataan serta penanganan yang sifatnya besar, kami harus berkordinasi dengan pemerintah maupun pihak terkait,” tukasnya.

Dia berharap, dari hasil temuan tersebut, Pemkot Depok mulai melakukan perencanaan pembenahan di sepanjang bantaran sungai ciliwung. *riki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.