Kecamatan Cilodong Terus Berupaya Cegah KDRT & TPPO Melalui Gugus Tugas

Sekcam Cilodong Zainal Arifin memimpin Rakor Gugas PKDRT & TPPO (foto: riki)
CILODONG, PLANETDEPOK.COM – Untuk mengevalusi dan mendengarkan permasalahan yang ditemukan Gugas PKDRT dan TPPPO di lapangan, Kecamatan Cilodong menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas (Gugas) Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Aula Kantor Kec. Cilodong, Selasa (29/3/2022).

Sekretaris Kecamatan Cilodong Zainal Arifin bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas dan DP3AP2KB Kota Depok, dalam kegiatan tersebut menerima laporan dari Gugas seraya memberikan solusi penanganan temuan dilapangan. Disamping itu, Rakor tersebut merupakan peningkatan kerjasama masyarakat dan pemerintah, guna mencegah terjadinya KDRT dan TPPO.

“Penanganan kekerasan perempuan dan anak, menjadi prioritas pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Indonesia. Di Kota Depok, ketahanan keluarga menjadi sasaran dalam pembangunan, yang juga memprioritaskan program perlindungan khusus sebagai upaya pencapaian sasaran tersebut,” ujar Zainal, usai Rakor.

Adanya KDRT, tukasnya, memberikan sinyal akan ketidakmampuan membangun komunikasi yang efektif dan bertendensi terhadap kerentanan, dalam fungsi pengayoman dan perlindungan atas hak-hak individu dalam sebuah keluarga.

Melalui Rakor tersebut, dia berharap, dapat terjalin kerja sama yang baik antar setiap unsur yang mempunyai kepedulian untuk melakukan suatu gerakan atau aksi, dalam upaya pencegahan dan penanganan permasalahan KDRT ataupun TTPO. Baik melakukan intervensi pada korban maupun pelaku.

“Saya yakin para peserta Rakor ini bisa melakukan upaya pencegahan, serta penanganan kasus secara bersama-sama dengan pihak pemerintah, dalam membantu masyarakat mewujudkan Visi Kota Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera,” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.