hukrim  

Kejari Depok Dakwa Babai Suhaemi Lakukan Perbuatan Pidana Pilkada

GDC, planetdepok.com – Pengadilan Negeri Depok, siang tadi, mulai menggelar Sidang dugaan tindak pelanggaran Pilkada Depok 2020, di ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Selasa (22/12/2020).

Sidang perdana dengan nomor perkara 640/Pid.Sus/2020/PN Dpk itu, digelar dengan terdakwa atas nama Babai Suhaemi.  

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), membacakan surat dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Sedikitnya lima orang saksi, dihadirkan oleh Jaksa kehadapan majelis Hakim yang memimpin persidangan. 

Dalam persidangan itu, lima saksi dan seorang saksi pihak terdakwa, dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020. 

Dalam dakwaan JPU Kejari Depok yang dibacakan Alfadera didampingi Adhi Prasetya Handono berbunyi, terdakwa Babai Suhaimi telah melakukan perbuatan pidana, dengan melakukan perbuatan kampanye di tempat ibadah Mushola Nurul Huda kawasan Cipayung Jaya, Cipayung Depok.

Dalam kunjungan pada Selasa, 17 November 2020 tersebut, terdakwa secara terang-terangan menyampaikan visi misi paslon Nomor 01 Pradi-Afifah, di Mushola tersebut.

Terdakwa lantas mengumpulkan warga untuk melaksanakan maulid nabi, dilanjutkan dengan menyampaikan visi-misi paslon Wali-Wakil Wali Kota Depok Pradi-Afifah, serta mengajak mencoblos nomor urut 01 pada 9 Desember 2020.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Babai diancam pidana pasal 69 huruf (i) jo pasal 187 ayat (3) UU No.10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

“Atas pelanggaran itu, Babai terancam minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara, atau denda minimal 100.000 dan maksimal 1000.000,” kata Kasi Intelegen Kejari Depok Herlangga W.M, Selasa (22/12). *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.