“Kami berharap dengan diadakannya pernikahan masal ini, kiranya membantu meringankan beban bapak dan Ibu dalam melakukan pernikahan. Diharapkan kedepannya dapat membantu lebih banyak lagi pasangan yang belum melaksanakan pernikahan yang sah secara Hukum” ujar Ros Ellyana Prasetyo, Ketua IAD Pusat.
Pada kesempatan itu, Kejaksaan Negeri Depok turut mengirim 17 pasangan yang akan dinikahkan massal di Kejagung RI.”Kami turut serta dalam acara Pernikahan massal di Kejagung RI, dengan mengirim 18 pasangan yang akan menikah masal di Kejagung, mereka berasal dari seluruh wilayah yang ada diKota Depok”, terang Sufari, Kajari Depok.
Turut serta mendampingi ke 17 pasangan untuk nikah massal ke Kejaksaan Agung, Kasi Intel Kosasih,Kasi Barang Bukti Firman Wahyu Oktavian dan Dedi dari Intel Kejari Depok.(Andi)
395 kali dilihat