GDC, Planetdepok.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok resmi menyatakan berkas perkara pidana atas nama tersangka Rudy Kurniawan Bin (Alm) Suryo Santoso, telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada tanggal 26 Mei 2025.
“Keputusan ini diambil setelah proses penelitian dan pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa peneliti, yang menyatakan seluruh syarat formil dan materiil dalam berkas perkara telah terpenuhi,” jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok M. Arief Ubaidillah, S.H., M.H., Senin (23/5/2025).
Ia menyampaikan, tersangka Rudy Kurniawan Bin (Alm) Suryo Santoso disangka melanggar beberapa ketentuan pidana.
Yaitu rincinya, Melanggar Pertama Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo. 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP,” sebut Ubaidillah.
Atau sambungnya, Kedua Pasal 82 ayat (1) jo. 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
“Atau Ketiga, Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP,” kupasnya.
Ubaidillah menerangkan, Pasal yang disangkakan menunjukkan penyidik dan penuntut umum telah mempertimbangkan berbagai kemungkinan bentuk kekerasan seksual, yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Baik terhadap anak di bawah umur, sambungnya, maupun dalam konteks kekerasan seksual yang lebih luas ,sebagaimana diatur dalam perundang-undangan terbaru.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap (P-21), tegasnya, maka selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap II. Yaitu, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
“Kejaksaan Negeri Depok menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Terutama dalam menangani perkara-perkara, yang menyangkut perlindungan terhadap anak dan korban kekerasan seksual,” ungkapnya.
Ubaidillah menekankan, Kasus tersebut juga menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat, untuk terus meningkatkan kewaspadaan, pelaporan dini, serta dukungan terhadap korban kekerasan.
“Untuk kepentingan proses hukum yang berkeadilan dan menjaga hak-hak semua pihak, termasuk korban, Kejaksaan Negeri Depok mengimbau masyarakat, agar tidak berspekulasi dan tetap mengikuti perkembangan perkara, melalui informasi resmi Kejaksaan Negeri Depok,” pungkasnya. (Key)