SAWANGAN BARU, PLANETDEPOK.COM – Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan menggelar Sosialisasi Konvensi Hak Anak. Kegiatan itu bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama dalam lingkungan keluarga, agar memahami terkait pemenuhan hak anak.
“Masyarakat tentunya harus paham dan mengerti apa itu konvensi hak anak, agar anak-anak dapat terpenuhi hak-haknya,” ujar Lurah Sawangan Baru, Rahwana, di aula Kantor Kelurahan Sawangan Baru, Selasa (9/8/2022).
Menurutnya, untuk mewujudkan Kelurahan Layak Anak (KLA), masyarakatnya harus sudah mengerti prinsip hak anak.
Untuk itu, imbuhnya, melalui kegiatan tersebut, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap pemenuhan hak anak bisa meningkat.
“Peserta yang hadir sebanyak 25 orang. Terdiri dari perwakilan RT/RW, unsur Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kelompok Kerja (Pokja), Karang Taruna (Katar) Sawangan Baru, dan Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R),” jelasnya.
Sementara itu, Narasumber Sosialisasi Konvensi Hak Anak, Ikeu Tansiha mengatakan, anak memiliki beberapa hak yang harus dipenuhi oleh orang tuanya.
Di antaranya, hak sipil dan kebebasan, hak keluarga di lingkungan keluarga, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak perlindungan khusus.
Dirinya pun berharap, para orang tua bisa memenuhi hak anaknya dari berbagai aspek tersebut. Dengan begitu, tumbuh kembang anaknya dapat berjalan dengan baik dan optimal.
“Alhamdulillah, untuk wilayah Sawangan Baru sendiri sudah hampir 90 persen anak sudah mempunyai akta kelahiran, tetapi sangat disayangkan masih ada anak yang terlantar dari pendidikannya, yang artinya hak anak tersebut belum terpenuhi dan itu yang harus jadi perhatian,” tutupnya. *iki