Sukamaju, Planetdepok.com – Kelurahan Sukamaju kembali mendapatkan jatah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kali ini, BPN memberikan Sukamaju, kuota sebanyak 200 bidang tanah.
Lurah Sukamaju Indra Cahyadi saat ditemui Planetdepok.com di ruang kerjanya, Selasa (19/3/2024), menyampaikan progres PTSL saat ini masih dalam tahap pengumpulan data.
“Ini PTSL kedua kalinya, dulu pernah dapet PTSL. Progresnya masih kumpulin data, sebab tanah ini rawan, jadi harus hati-hati,” urainya.
Ia meyakini, dengan jatah 200 bidang tahun ini, ia alokasikan hanya untuk 17 RW dari 31 RW yang ada.
“Saya yakin sih, mudah-mudahan kalau 1 RW itu 20 pemohon, jadi cukuplah untuk 17 RW dan targetnya bisa kita capai,” tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan, mengungkapkan harapannya agar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dapat berjalan dengan baik dan mampu menembus target yang dicanangkan tahun 2024.
Ia menekankan pentingnya program PTSL, sebagai wujud kepastian hukum untuk perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat Kota Depok.
Jangan sampai, program baik itu, katanya, melahirkan oknum pungli (pungutan liar) yang merusak dan merugikan publik.
“Kalau targetnya 5000 bidang, artinya pekerjaan tahun ini lebih berlipat dari tahun-tahun sebelumnya. Maka, butuh inisiatif dan inovasi ekstra, untuk merangsang masyarakat berperan aktif mendaftarkan bidang tanahnya,” jelas Indra Gunawan, dalam rapat koordinasi dengan tim PTSL, Senin (18/3/2024).
Dengan target besar itu, BPN Kota Depok harus mampu menutup ruang gerak pungli, caranya bekerja sama dengan aparatur kelurahan, kecamatan, hingga kepolisian setempat.
“Masyarakat Kota Depok harus terus diedukasi, jangan biarkan mereka larut dengan janji-janji oknum yang tak bertanggungjawab, dengan alasan bisa memuluskan program PTSL. Saatnya benamkan pungli!,” tegasnya.
Ia mengemukakan, program PTSL yang diinisiasi oleh Kementerian ATR/BPN, merupakan kebijakan strategis agar masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan mudah, terjangkau dan mencegah praktek pungutan liar (pungli).
“Masyarakat perlu diimbau berulangkali untuk memanfaatkan program PTSL ini serta melaporkan segala bentuk pungli yang terjadi, sehingga pembuatan sertifikat tanah dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak,” tegasnya. *iki