Kemenag Depok Minta Walikota Sesuaikan Kebijakan Daerah Dengan Pusat

Kepala Kantor Kemenag Kota Depok H. Asnawi

Kepala Kantor Kemenag Kota Depok H. Asnawi
GDC, planetdepok.com – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok Asnawi, merasa sedikit kecewa, dengan kebijakan Walikota Depok yang tertuang dalam SE Nomor 451/171-Huk yang diteken pada Rabu (7/4/2021), terkait larangan Bukber, Tarling dan durasi ceramah selama Bulan Ramadhan 1442 H.

Larangan Bukber, Tarawih Keliling (Tarling) dan durasi ceramah oleh Walikota Depok Mohammad Idris, baginya, tidak sejalan dengan kebijakan SE Nomor 03 Tahun 2021 tentang panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 April lalu.

Dalam SE Kemenag itu, lanjut Asnawi, disebutkan, Kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan dengan mematuhi pembatasan jumlah kehadiran, paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan diimbau menghindari kerumunan.

Lalu, tandasnya, dalam SE No. 03/2021 Pengajian/ceramah/taushiyah/kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit. Sementara di Depok dibatasi hanya 10 menit.

“Tiap apapun keputusan daerah, harusnya Walikota juga melihat keputusan pusat, karena kewenangan panduan ibadah itu, jangan hanya dilihat kondisi masyarakatnya saja, tapi lihat kondisi ibadahnya”, paparnya, Jumat (16/4/21).

Asnawi membeberkan, apa bedanya taraweh dengan Bukber, pasalnya sama-sama berkumpul, yang penting saat Bukber juga di batasi jaraknya. Begitu juga dengan Tarling.

“Kan sama-sama berkumpul, hanya tinggal kita batasi saja jaraknya dan jumlah kehadirannya, sama seperti sholat Tarawih”, imbuhnya.

Larangan Bukber juga dinliainya berdampak pada warung-warung, bagi Dia, mestinya Bukber tidak dilarang asal patuhi Prokes, biar warung bisa hidup juga saat bulan puasa.

Sejatinya, urai Asnawi, ketika daerah keluarkan kebijakan tidak berbeda dengan Kemenag Pusat.

“Daerah harus juga menjaga kewibawaan semua lembaga, baik itu Pemda sendiri dan Pusat, Kita padukan aja kebijakan daerah dengan pusat, bukan dibedakan”, pungkasnya. *riki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.