Kemenag Kota Depok Dorong Terciptanya Pesantren Mandiri

Kasubbag TU Kantor Kemenag Kota Depok H. Hasan Basri (foto: Riki)

Kasubbag TU Kantor Kemenag Kota Depok H. Hasan Basri (foto: Riki)
GDC, Planetdepok.com – Untuk mensukseskan 7 program prioritas Kementerian Agama (Kemenag) RI, Kemenag Kota Depok terus mendorong terciptanya Pesantren Mandiri.

“Kemandirian ini bermakna pesantren akan memiliki sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan dalam menopang tiga fungsi, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Kasubbag TU Kantor Kemenag Kota Depok Hasan Basri, di ruang kerjanya, Kamis (26/1/2023).

Kemenag, tukasnya, memberikan atensi kepada pesantren yang ikut dalam program tersebut melalui pemberian bantuan, inkubasi, pelatihan bisnis, pelatihan manajemen keuangan, pelatihan manajemen pemasaran, pelatihan sumber daya manusia, dan lainnya.

“Melalui program ini, diharapkan semakin banyak pesantren yang memiliki unit usaha, yang bisa menjadi basis ekonomi bagi dirinya dan masyarakat sekitar.,” sambung Basri.

Pemberdayaan dan optimalisasi ekonomi harus dilakukan, jelasnya lantaran mengacu pada fakta bahwa selama ini sumber daya ekonomi pesantren bersumber dari 3 faktor, yakni SPP santri, tabungan kiai pribadi dan bantuan pemerintah, masyarakat, perusahaan dan lain-lain. “Kalau pesantren hanya mengandalkan tiga sumber pendanaan tersebut, tentu belum cukup. Jika dibiarkan begitu, pesantren tidak bisa berkembang, apalagi menandingi lembaga pendidikan yang lain,” ulasnya.

Basri menekankan, secara khusus Kemenag merumuskan harus ada sumber daya ekonomi yang lain dan itu difokuskan pada pembentukan unit-unit usaha di setiap pesantren.

Sebenarnya,  katanya, beberapa pesantren sudah memiliki usaha yang kuat. Contoh, Pesantren Al-Ittifaq di Ciwidey, Bandung, yang bergerak di agrobisnis, dan produknya kini sudah masuk ke berbagai supermarket. Bahkan, ada pesantren di Yogjakarta yang sudah mengelola tempat wisata.

Secara khusus, ada sejumlah kategori pesantren yang akan diberdayakan Kemenag. Yaitu, pesantren yang tidak membuat unit usaha sama sekali dan hanya belajar agama saja. Lalu, pesantren yang hanya memilik 1 unit usaha. Kemudian, pesantren yang mempunyai unit usaha lebih dari 1, akan tetapi mereka belum terintergasi. Selanjutnya, pesantren yang sudah memiliki lebih dari 2 unit usaha dan sudah terintegrasi.

Basri mengemukakan, dalam membentuk unit usaha, Kemenag berpijak pada potensi setiap pesantren. Bisnis yang dijalankan juga berbasis pada potensi masyarakat sekitar dan dengan risiko rendah.

Program tersebut, urainya bermanfaat bagi Santri dan Masyarakat, lantaran bisa meningkatnya kesadaran entrepreneurship. Jadi, pesantren yang selama ini dikenal hanya sebagai pendidikan agama, dapat bertransformasi untuk membina para santri dengan keterampilan usaha. Hal itu nantinya dapat menjadi bekal mereka ketika lulus, sekaligus sudah siap terjun di masyarakat.

Selain itu, lanjutnya, Pesantren juga jadi memiliki sumber pendanaan yang lebih mandiri di luar sumber pendanaan yang dari luar pesantren. Jika pesantren sudah mempunyai pendanaan yang mandiri, maka pengembangan-pengembangan pesantren bisa lebih kuat. Pesantren juga bisa menjalankan fungsinya dengan baik di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat di sekitar lingkungan pesantren.

“Jadi, yang perlu ditekankan tujuan program Pesantren Mandiri ini tidak hanya untuk pesantren saja, melainkan juga bermanfaat bagi masyarakat. Unit-unit usaha yang dibuat pesantren, memiliki daya untuk memperkuat ekonomi masyarakat di sekitar pesantren juga kan,” utasnya.

Ia berharap melalui program tersebut, pesantren memiliki badan usaha (BUMPES) dalam bentuk PT, CV, atau pun koperasi. Kemenag juga mendorong agar masyarakat tidak ragu lagi memondokkan anaknya ke pesantren. Sebab, santri tidak hanya belajar ilmu agama saja, melainkan juga entrepreneurship. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.