Kemenag Kota Depok Gandeng DKUMKM Provinsi Jabar Gelar OPOP

Sosialisasi OPOP Kemenag Depok & DKUMKM Jabar di Gedung IGRA Depok (foto: ist)

Sosialisasi OPOP Kemenag Depok & DKUMKM Jabar di Gedung IGRA Depok (foto: ist)
GDC, Planetdepok.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok Kamis Minggu lalu, menggelar sosialisasi Program One Pesantren One Product (OPOP) bersama Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Provinsi Jawa Barat, di Gedung IGRA Kota Depok.

Kepala Kantor Kemenag Kota Depok, Enjat Mujiat menuturkan, pertemuan itu selain untuk melakukan sosialisasi, juga sebagai ajang perkenalan dan silaturrahmi.

Melibatkan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), program tersebut diharapkan dapat menjembatani pemerintah dengan pondok pesantren dalam beberapa bidang.

“Di antaranya deteksi dini terkait aktivitas yang menyimpang, intoleran atau anti NKRI dan tentunya untuk kemajuan pesantren di masa yang akan datang melalui pengembangan bidang usaha,” ungkapnya, Kamis (2/2/2023).

Ia menambahkan, ke depan diharapkan pesantren di Kota Depok memiliki kemandirian. Santrinya juga bisa memenuhi kebutuhan biaya pendidikannya melalui hasil usaha yang dikelola bersama dan pesantren.

“Bisa memiliki jaringan usaha yang bisa memajukan pesantren dan para santrinya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam, Kemenag Kota Depok, Fauzan menjelaskan, program tersebut, berasal dari Pemerintah Provinsi jawa Barat yang digagas oleh Gubernur Ridwan Kamil.

Sejak digulirkan di Kota Depok, sudah ada 12 pesantren yang mendapatkan bantuan berupa dana dan pendampingan usaha OPOP.

“Diharapkan seluruh pesantren di Kota Depok yang sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan atau hadiah, agar segera mendaftarkan diri. Tahun 2023 merupakan periode terakhir dari Program ini,”tandasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.