Kementerian PUPR Ijinkan Pemkot Depok Revitalisasi Jembatan Mampang

Rapat permintaan ijin revitalisasi Jembatan Mampang dengan Kemen PUPR (foto: ist)

Rapat permintaan ijin revitalisasi Jembatan Mampang dengan Kemen PUPR (foto: ist)
Balaikota, Planetdepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan melakukan pembangunan atau revitalisasi Jembatan Mampang, di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas (Panmas).

Itu akan dilakukan, setelah Pemkot Depok mengantongi izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (B2PJN).

“Kabar gembira bagi warga Depok, khususnya yang sering melintas di Jalan Mampang Panmas,” ujar Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, usai kegiatan Permohonan Izin Penggantian Jembatan Mampang-Sawangan dengan Kemen-PUPR secara Virtual, di Ruang D’cor Lantai 5, Balai Kota Depok, Kamis (13/7/2023).

Pasalnya, tambah Imam, baru saja ia selesai rapat dengan Kemen-PUPR dan sudah mendapat izin untuk mengintervensi kegiatan revitalisasi Jembatan Mampang.

Ia menyebut, aset tersebut masih berada di Pemkot Depok karena Surat Keputusan (SK) dan Berita Acara (BA) di Kementerian belum lengkap.

Usai pekerjaan revitalisasi jembatan, aset akan diserahterimakan ke Pemerintah Pusat. 

“Kami mohon dukungan dan doanya dari warga depok, agar pekerjaan bisa dilaksanakan tahun ini. Agar banjir dan kemacetan di lokasi tersebut bisa di atasi dengan baik. Mudah-mudahan bisa segera masuk proses lelang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok Citra Indah Yulianty mengatakan, untuk pagu anggaran yang disiapkan senilai Rp 8 miliar.

Saat ini masih tahap perizinan. Setelah rampung, akan masuk tahap pengadaan.

“Sudah kami ajukan sejak Agustus tahun 2022. Alhamdulillah direspons baik oleh Kemen-PUPR dan tahun ini kami mendapatkan izin untuk merevitalisasi jembatan tersebut, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” tutupnya. 

Untuk diketahui, keberadaan Jembatan Mampang berada di jalan nasional, maka segala bentuk pembangunan harus atas izin Pemerintah Pusat. 

Setelah pekerjaan rampung, aset tersebut segera diserahkan kepada pusat. Sesuai kewenangan jalan tersebut.  *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.