Kepala DPUPR Depok Beberkan Program Pembangunan Infrastruktur Strategis

Kepala DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty

Kepala DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty
TAPOS, PLANETDEPOK.COM – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Citra Indah Yulianty mengemukakan sejumlah program pembangunan infrastruktur strategis yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok 2021-2026.

“Kami memiliki sejumlah program selama tahun 2021 sampai 2026, yang juga tertuang dalam RPJMD Kota Depok, di antaranya Pedestrian jalan, Penanggulangan banjir dan longsor, Penanganan jalan dan jembatan serta Pelebaran simpang jalan,” tukasnya di ruang kerja, Kamis (20/1/2022).

Sebagian pekerjaan infratruktur itu, lanjutnya, sudah berjalan di tahun 2021 dan sebagian lagi di tahun ini sampai 2026.

Sedikitnya, tandas Citra, ada sembilan pekerjaan pedestrian jalan, meliputi Jalan Margonda Raya, Jalan Komjen Pol M. Jasin, Jalan Cinere Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Kartini, Jalan Tanah Baru, Jalan Krukut Raya, Jalan Cipayung Raya, dan Jalan Dewi Sartika.

“Untuk penanggulangan banjir dan longsor ada delapan pekerjaan. Berupa Normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Laya, Kali Angke, Masterplan pengendalian banjir, Penataan Situ Sawangan, Penataan saluran sekunder Kali Cimpaeun, Penataan saluran cabang tengah, dan Penataan saluran cabang timur, ” bebernya.

Sedangkan Penanganan Jalan dan Jembatan, sebutnya, ada enam titik. Di antaranya, Pelebaran dan peningkatan Jalan Raya Tapos, Penataan Jalan menuju akses Tahura, Terusan Juanda dan lain-lain.

Mengenai Pelebaran simpang jalan, ungkapnya, terdapat sembilan kegiatan. Meliputi Simpang Ramanda, Simpang Sengon, Simpang Tanah Baru, Simpang RTM, Simpang Masjid Al Huda, Simpang Abdul Wahab, Simpang Raden Saleh, Simpang Ar Ridho, dan Simpang Leuwinanggung.

“Mudah-mudahan pekerjaan itu semua, bisa rampung di tahun 2026. Sehingga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” utasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.