Kesadaran Masyarakat Meningkat, Depok Menjadi Zona Orange

GDC, planetdepok.com – Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, Gandara Budiana, mengatakan tingkat kesadaran masyarakat Depok dalam menghadapi Pandemik Covid 19 semakin meningkat.

“Namun demikian perlu ditingkatkan lagi, dengan sosialisasi dan kegiatan lainnya.”ujarnya.

Gandara yang juga sebagai ketua Bidang Perubahan, Perilaku Manusia Satuan Tugas Pencegahan Penanggulangan Covid 19 Kota Depok mengungkapkan hal itu diruang kerjanya hari ini, Kamis (15/10/202)

“Hanya memang perlu di evaluasi lebih mendetail lagi, agar dapat lebih meningkat” tambahnya.

Dia menjelaskan, pertama kaitan dengan kedisiplinan warga masyarakat, yang bergerak didunia usaha perdagangan, jasa, dan sebagainya, warga masyarakat Kota Depok Itu untuk lebih disiplin dengan penerapan protokol kesehatan covid 19.

Diakui dalam penerapan protokol kesehatan, pihaknya melakukan berbagai upaya, diantaranya dengan penerapan penegakan aturan melalui Operasi Satpol PP, dibantu petugas Polisi, TNI, juga Kejaksaan dan Pengadilan.

“Sudah cukup banyak yang dikenakan sanksi, baik itu sanksi berupa denda, sanksi berupa sosial maupun sekedar himbauan-himbauan” , tambahnya.

Menyinggung stok peti mati yang ada di Kantor Damkar, Gandara menjelaskan, memang di kantornya ada belasan peti yang dipersiapkan, jika kebutuhan mendesak dalam kondisi yang belum selesai ini.

Disebutkan ada lima unsur penting dalam penanggulangan Covid 19, yakni Pemerintah, swasta, berpartisipasi aktif masyarakat, dunia pendidikan, yang kelima dan adalah unsur media.

Selain itu juga peran lembaga, tokoh masyarakat, tokoh agama dalam memberikan pemahaman kepada warga masyarakat secara bersama-sama sehingga masyarakat benar benar sadar.

Gandara menyampaikan, status Depok yang sempat masuk dalam zona merah, kini sudah menjadi zona orange. Diharapkan masyarakat benar-benar benar sadar akan pentingnya protokol kesehatan covid19, agar Depok terbebas dari Covid 19 menjadi zona hijau. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.