Kesehatan Nomor 1 Pilkada Nomor 2

RATUJAYA, planetdepok.com – Calon Walikota Depok nomor urut 2 KH. M. Idris menyarankan warga masyarakat rawa geni, untuk mengedepankan kesehatan, ditengah masa kampanye Pilkada Depok 2020, yang dilaksanakan dalam kondisi pandemi Covid – 19.

“Jadi ibu-ibu dan bapak-bapak semua, kita sepakat kesehatan itu nomor satu, Pilkada nomor 2. Jangan sampai gara-gara semangat Pilkada, kita tertular Virus Corona”, ujar KH. M. Idris, saat acara temu tokoh, di jalan Rawa Indah, RT. 05/09 Kel. Ratujaya, Senin (12/10/20).

Idris mengatakan kepada masyarakat, Pilkada tahun ini sangat istimewa, pasalnya dilaksanakan dalam kondisi pandemi Covid-19. “Ini Pilkada istimewa, karena baru kali ini, saat kampanye semua harus pake masker, jaga jarak dan mencuci tangan, agar terhindar dari penularan virus Corona”, paparnya.

Ia bersyukur, saat ini Kota Depok sudah menjadi zona orange yang sebelumnya adalah zona merah. Meskipun sedang cuti sebagai Walikota, Idris tetap memantau perkembangan kasus Covid-19, dan terus berupaya agar pandemi ini cepat hilang dari Depok.

Mengenai Pilkada, Ia menyampaikan, warga masyarakat yang punya hak pilih, berhak memilih sesuai hati mereka, tidak ada yang boleh memaksa dan merayu. “Masyarakat harus waspadai itu, sebab kita semua bersaudara. Walaupun tetangga kita beda pilihan, tetap jaga persaudaraan, persaudaraan nomor satu Pilkada nomor 2”, pungkasnya.

Sebelum acara berakhir, Relawan Kyai Idris (Rakid) melakukan deklarasi pemenangan Idris Imam.

Rakid menyatakan, siap perjuangkan dan memenangkan Idris Imam sebagai Wali kota dan wakil wali kota Depok, periode 2021-2026, Siap mendukung pemimpin yang jujur,
Siap berjuang dengan mensosialisasikan 4 program unggulan, dana 5 milyar per Kelurahan, 5000 pengusaha baru, 1000 perempuan pengusaha, pusat olaraga dan umkm.

Selain itu, menghimbau dan ajak masyarakat menangkan nomor 2 , dengan cara yang baik, tidak melanggar undang – undang dan menang yang tinggi, menang yang terpuji dengan ridho Allah SWT. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.