Ketua Desk Pilkada PPP Tersinggung Istilah Kyai Kaleng-kaleng dari Lawan Politiknya

SAWANGAN, planetdepok.com – Anggota DPRD Kota Depok dari PPP, Mazhab mengaku miris dengan munculnya istilah ulama kaleng-kaleng. Penyebutan istilah tersebut dinilai telah menyakiti para ulama.

“PPP senantiasa memuliakan ulama. Saya tersinggung ketika ada yang bilang ulama kaleng-kaleng. Saya marah dan banyak kiai PPP yang komplen karena ada yang bilang kiai kaleng-kaleng. Nggak boleh itu,” ungkap Mazhab, Minggu (4/10/2020).

Legislator senior ini menegaskan, ulama sepatutnya ditempatkan pada tempat yang mulia. Pasalnya, ulama merupakan pewaris para nabi.

Baca Juga:  Usia 23 Tahun Kota Depok Gambarkan Dinamika Sosial

“Ulama adalah guru yang mengajarkan ilmu pengetahuan tentang agama, mengajarkan kebaikan dan kebatilan. Masa ada istilah ulama kaleng-kaleng,” katanya ketika mendampingi Ketua DPC PPP Kota Depok, Hj. Qonita Luthfiyah dan Sekjen DPC di ‘Konsolidasi Pemenangan Paslon 02, Mohammad Idris-Imam Budi Hartono di Sawangan, Ahad (4/10/2020).

Ketua Desk Pilkada PPP Kota Depok ini meminta, jangan hanya karena perbedaan pilihan politik membuat klasifikasi yang menyesatkan.

Baca Juga:  Pengurangan Jam Kerja Selama Ramadhan, Bukan Kendorkan Kinerja ASN Pemkot Depok

“Jangan karena mendukung disebut bukan kaleng-kaleng. Bagaimana yang tidak mendukung? Apa iya, dikatakan kaleng-kaleng. Siapa pun orang yang punya ilmu agama apakah ustaz lekar di kampung sekali pun harus dimuliakan,” ujarnya.

Mahzab menegaskan, perbedaan pandangan politik sah-sah saja, termasuk para ulama. Sudah pastinya itu berdasarkan pandangan masing-masing. Tapi berpolitiklah secara santun, jangan saling menjatuhkan. Apalagi ini berkaitan dengan ulama.

Baca Juga:  Nur Imam Firdaus, Terpilih Lagi Jadi Ketua RW 07 Pocin, Ngusung Ekonomi Kreatif dan Inovatif

Mazhab menegaskan PPP yang terlahir dari rahim para ulama sangat menghornati dan memuliakan ulama.*cky

 242 kali dilihat

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.