Depok, Planetdepok.com – Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Hengky, S.T., M.Sos., meminta agar dilakukan kajian teknis dan legalitas lahan seluas 4000 meter di wilayah Kelurahan Curug sebelum melakukan pembangunan SMPN 35 Depok.
Ia mengatakan, ada dua hal penting sebelum pembangunan SMPN 35 Depok dilaksanakan. Pertama, kajian teknis harus lebih didalami lagi. Kedua, sisi surat menyurat legalitasnya. Lahan seluas 4000 meter tersebut, juga harus dibuktikan secara objektif.
“Sebelum SMPN 35 dibangun, pertama kajian teknis harus lebih didalami lagi. Kemudian, sisi objek surat menyurat atas lahan 4000 meter tersebut,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).
Hengky membeberkan, salah satu keluarga dari ahli waris mengadukan kepadanya, tentang adanya perbedaan nomor Girik dan nomor Persil dengan lahan yang dimaksud.
“Kami dapat laporan dari salah satu keluarga ahli waris, yang mengatakan surat Girik dan nomor Persil berbeda dengan lokasi lahan 4000 meter yang dimaksud,” bebernya.
Meski demikian, ia mengusulkan agar masalah itu harus di klarifikasi kembali oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Rumkim) Kota Depok.
Kata Hengky, Komisi C DPRD Depok juga akan menggali proses pembelian lahan, lantaran kontur tanahnya rawa – rawa dan seperti apa surat menyuratnya pada waktu pembelian.
“Masalah ini harus di klarifikasi kembali, Dinas Rumkim Depok dalam hal ini. Kemudian, kami akan gali proses pembelian seperti apa dan surat menyuratnya,” terangnya.
Pada waktu itu, tambahnya, memang menjadi kewenangan Lurah dan Camat. Ia juga akan minta keterangan dengan pihak BPN, agar selesaikan dulu surat menyuratnya.
Berdasarkan informasi yang di terimanya, sudah ada tim yang melakukan teknis untuk mendapat kepadatan tanah di kedalaman 12 meter.
Walau begitu, ucapnya, itu juga menjadi kontrol bersama dalam melakukan pengkajian mendalam, untuk proses pembangunan nantinya.
“Jadi selesaikan dulu permasalahan legalitas, permasalahan tanahnya terlebih dahulu, baru masuk tahapan pengkajian proses pembangunannya,” imbuh Hengky.
Ia mengaku mendapatkan informasi, tanah sudah dimulai pengujian sedalam 12 meter dan baru ditemukan kepadatan tanah.
Menurutnya, hal itu juga perlu dikontrol kembali benar atau tidaknya pihak ketiga, yang sudah melakukan pendalaman teknis tersebut.
“Terus kita melakukan kontrol bersama, karena memang bahaya ketika nanti dibangun dan pembangunannya bermasalah. Tanggung jawab pemerintah, bakal menjadi lebih besar dan lebih krodit lagi kedepannya,” tegas Hengky.
Ia menambahkan, tidak dapat dipungkiri saat mendengar pendapat dari warga sekitar, memang sangat dibutuhkan sekolah SMP di lokasi tersebut, lantaran perlu lokasi yang representatif saat mengikuti Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).
Dimana letak lokasi tersebut, urainya, representatif buat masyarakat, yang selama ini ketika memasuki PPDB selalu tereliminir karena jauhnya jarak.
“Jadi kami akan mencari benang merahnya, agar semua pihak tidak terbentur dengan hukum dan masyarakat dapat menerima manfaat, dari pembangunan SMP tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya pada tahun 2024 lalu, Pemkot Depok melalui Disrumkim melakukan pembelian lahan seluas 4.000 meter di wilayah Kelurahan Curug, Cimanggus, untuk membangun Gedung SMP Negeri 35 Depok.
Pembelian lahan tersebut yang menggunakan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Depok, sebesar Rp. 15,1 Miliar pada tahun 2024 dan di duga ada oknum yang bermain sehingga terjadi dugaan praktek korupsi.
Akibatnya, masalah pembelian lahan SMPN 35 Depok di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Lokomotif Pembangunan (LSM GELOMBANG) Depok beberapa waktu lalu.
Teranyar, Ketua LSM Gelombang Depok Cahyo P. Budiman saat dikonfirmasi mengatakan, terkait surat balasan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK, ia langsung berinisiatif berkunjung ke lembaga anti rasuah itu, di Jalan Kuningan, Kota Jakarta Selatan.
“Ya betul, saya dapat surat balasan dari Dewas KPK RI. Inisiatif kami, kemarin hari Kamis saya langsung ke sana,” ujarnya, Jumat (9/5/2025).
Lebih jauh ia menjelaskan, sampai saat ini berkas pelaporan yang dilayangkan LSM Gelombang itu, masuk dalam proses penelaahan atau keterangan lebih lanjut.
“Kami diterima di bagian kehumasan KPK, untuk proses penelaahan,” ungkap Cahyo. (iki)