MAMPANG, PLANETDEPOK.COM – Sedikitnya 1.250 pelaku UMKM Depok menerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima Warung dan Nelayan (BTPKLWN), dari Program bantuan tunai pemerintah sebesar Rp. 600 ribu, melalui TNI-Polrii, yang dilaksanakan di Kodim 0508/Depok, Jalan Pramuka, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, Jumat (8/4/2022).
Pada kesempatan itu, Danrem 051/Wijayakarta Brigjen Yustinus Nono Yulianto didampingi Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Elvino Yudha Kurniawan meninjau langsung proses pembagian dana BTPKLWN tersebut.
“Saya hari ini datang kesini dalam rangka melihat langsung penyaluran BTPKLWN ini. Nah Alhamdulilah pelaksanaannya berjalan sesuai dengan skenario yang kita kemaren gladikan bersama. Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan lancar,” ucapnya.
Dijelaskan Yustinus, bahwa penyaluran Bantuan tersebut oleh TNI, dalam rangka mendukung program pemerintah. Dimana TNI AD itu ada 97 Kodim, salah satunya Kodim 0508/Depok, yang merupakan satuan dibawah jajaran Korem 051/Wijayakarta.
“Kalau Korem ada dua yang berada diwilayah Kodam Jaya/Wijayakarta yaitu Korem 051/Wijayakarta dan Korem 052/Wijayakrama,” terangnya.
Danrem 051/Wijayakarta, berharap dana tunai yang disalurkan tersebut, tepat sasaran dan tepat guna.
“Tepat sasaran maksudnya ditujukan betul-betul kepada pedagang kaki lima, warung kecil dan nelayan kecil. Tepat guna maksudnya ya untuk membantu mereka, dalam rangka meningkatkan usahanya dalam situasi bulan ramadhan ini, maupun masih dalam situasi pandemi,” tukasnya.
Sementara itu, Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Elvino Yudha Kurniawan menuturkan, secara keseluruhan BTPKLWN yang disalurkan oleh Kodim Depok sebanyak 26.000 orang. Hari ini rata-rata penyaluran sebanyak 1.200 orang per hari, seluruh bantuan ditargetkan selesai disalurkan sampai 20 hari kedepan.
“Kita harapkan 28 April 2022 seluruh 26.000 BTPKLWN selesai disalurkan. Rata-rata per hari kami menyalurkan sebanyak 1.200 orang,” katanya.
Adapun kriteria pelaku UMKM yang menerima BTPKLWN gelombang tersebut, jelasnya adalah, pertama pelaku UMKM yang bersangkutan yang belum menerima bantuan pada 2021 dan kedua, harus UMKM kecil. *iki