Komisi A Dukung Program Rumah Ramah Indonesia & Padepokan

Komisi A DPRD Depok saat Launching RRI & paDEPOKan

Komisi A DPRD Depok saat Launching RRI & paDEPOKan
BOJONGSARI, planetdepok.com – Ketua Komisi A dari Fraksi Partai Gerindra Hamzah, sangat mendukung terbentuknya Rumah Ramah Indonesia dan paDEPOKan (Pandangan Depok Kedepan) yang di prakarsai oleh LPNU, DPD LPM Depok dan Gusdurian. Pasalnya konsep ketahanan pangan yang merupakan jadi program utama mereka sangat nyambung dengan program pemerintah dan instruksi DPP Gerindra.

“Konsep ketahanan pangan oleh Rumah Ramah Indonesia ini patut di dukung, karena sejalan dengan Undang-undang serta upaya Komisi A, membuat Perda inisiatif tentang Pemanfaatan Lahan-lahan terlantar”, papar Hamzah, Rabu (9/7/20), usai meresmikan launching Rumah Ramah Indonesia.

Menurutnya, konsep ketahanan pangan sejalan dengan UU No.18/2012 tentang Pangan. “ada 3 hal yang harus di sikapi, yakni Ketersediaan lahan dan pengelolaannya, Kemampuan untuk kelola pangan, dan Stabilitas bagaimana penyiapan ketahanan pangan di semua wilayah”, ujarnya.

Dia mengungkapkan, definisinya ketahanan pangan adalah penyiapan pangan untuk negara dan sampai ke perorangan, jika sudah dikelola dengan baik sampai ke perorangan hingga rumah tangga , merupakan kekuatan yang sangat luar biasa, untuk dukung program pemerintah.

Hamzah membeberkan, Sejatinya di Depok, anggaran Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) cukup kecil untuk program ketahanan pangan. “Di 2020 sebetulnya anggaran belanja langsung hanya 8 milyar, itu hanya pada ikan hias yang lebih besar dari pada ketahanan pangan, yang sangat sedikit. Ini tentu jadi pemikiran kami di DPRD untuk intervensi ketersediaan anggarannya ke depan”, cetusnya.

Ketua Komisi A DPRD Depok saat penanaman Talas Premium

Menurutnya, konsep dari Rumah Ramah Indonesia sangat nyambung dengan Komisi A. “Ini nyambung dengan Komisi A, yang sedang membuat Perda inisiatif tentang Pemanfaatan Lahan-lahan Terlantar. Usulan itu sudah masuk Prolegda DPRD Depok tahun 2021”, papar Hamzah.

Mengenai lahan terlantar di Depok, dirinya mengatakan ada kurang lebih 800 hektar, jika dimanfaatkan untuk ketahanan pangan, akan menjadi sangat luar biasa manfaatnya. “Undang-undang sendiri memperbolehkan pengambil alihan lahan terlantar, untuk kepentingan masyarakat atau kepentingan negara, sangat nyambung dengan Komisi A. Jika Perda sudah di sah kan, bisa dilakukan pengambilan secara paksa lahan terlantar”, tuturnya.

Hamzah menerangkan, dalam UU Tata Ruang , tiap Kab/Kota harus sediakan ruang terbuka hijau dan ruang publik sebesar 20-30 persen , Depok baru 11 persen. “Undang-undang tidaklah boleh di langgar”, unggahnya.

Bagi Hamzah, ketahanan pangan penting dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.”Kita harus bisa ekspor pangan bukan hanya impor. Ini juga menjadi instruksi DPP Gerindra, agar kita di daerah bantu wilayah bagaimana penyediaan lahan maupun bergerak sendiri ikut serta membantu pemerintah dalam ketahanan pangan”, pungkasnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.