Komisi I DPRD Bengkulu Pelajari Penerapan SP4N-LAPOR! Pemkot Depok

Balaikota, Planetdepok.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Rabu (18/10/23), melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok.

Kunjungan tersebut untuk mempelajari terkait implementasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), yang ada di Kota Depok.

“Kunker ini dalam rangka pendalaman tugas terkait SP4N-LAPOR! yang merupakan produk dari pemerintah pusat, untuk mengakomodir pengaduan dan keluhan dari masyarakat,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu Solihin Adnan usai kunker, di Kantor Diskominfo Kota Depok, lantai 7, Gedung Dibaleka II, Rabu (18/10/23).

Ia mengatakan, poin utama yang dipelajari pihaknya dalam kunker tersebut yaitu, terkait penerapan SP4N-LAPOR!.

Pasalnya, ungkap Solihin, penerapan layanan tersebut di Kota Bengkulu belum optimal.

“SP4N-LAPOR! kami belum efektif terlaksana, sehingga nanti kami akan segera sidak menyangkut ini,” jelasnya.

Ia ingin melihat, bagaimana kinerja Kominfo Kota Bengkulu dalam penerapan layanan tersebut.

Selain SP4N-LAPOR!, pihaknya juga memperoleh banyak pengetahuan terkait sejumlah layanan pengaduan, yang sedang dikembangkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Antara lain, aplikasi Sistem Terintegrasi untuk Pengaduan dan Aspirasi (SIGAP) dan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112.

“Kami berharap, hasil dari kunker ini bisa menjadi bahan untuk mengembangkan kinerja Kominfo Kota Bengkulu, agar lebih maksimal dalam melayani masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Diskominfo Kota Depok Muhammad Fahmi, menyambut baik kunker yang dilakukan oleh DPRD Kota Bengkulu. Pihaknya pun berbagi informasi terkait penerapan SP4N-LAPOR!.

“Inti utamanya mereka ingin mengetahui terkait proses SP4N-LAPOR! di Kota Depok,” utaranya.

Ia memaparkan, memberi gambaran bagaimana proses bisnis dari layanan tersebut.

“Kita juga menjelaskan terkait semua aduan yang kita buka, seperti SIGAP, NTPD, dan beberapa hotline di Perangkat Daerah,” tandasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.