Komunitas Kopi Madrasah Percaya Idris – Imam Sejahterakan Madrasah

MEKARSARI, planetdepok.com – Puluhan guru Madrasah yang tergabung dalam Komunitas Kopi Madrasah, pagi tadi menyatakan siap mengantarkan Paslon nomor urut 2 Mohammad Idris – IBH, menjadi Walikota dan wakil Walikota Depok, di Jalan Swadaya I RT. 02/11, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Selasa (13/10/20).

Dalam surat dukungan yang dibacakan Ketua Komunitas Kopi Madrasah Saiful Rahmad, para guru Madrasah secara bersama menyatakan, Siap Ngajak Orang Pilih Idris (Ngopi), di kalangan warga madrasah dan
Siap antarkan Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono sebagai wali kota dan wakil wali kota depok, periode 2021-2026.

Saiful Rahmad mengatakan, Kota Depok cukup banyak punya Pondok Pesantren, sehingga ingin rasanya Depok menjadi kota yang benar-benar religius, aman, tentram, mandiri dan indah, serta punya banyak Madrasah Negeri.

Saiful percaya, Paslon Idris-Imam bisa mensejahterakan madrasah, melalui janji kampanyenya, sekolah atau Madrasah per Kecamatan dan meningkatkan insentif pembimbing rohani.

“Melalui janji kampanyenya, kami yakin Idris-Imam bisa memberikan kesejahteraan kepada para guru Madrasah”, ujarnya.

Untuk mewujudkan semua itu, Saiful mengajak mari sama-sama, tanggal 9 Desember menangkan nomor urut 2 . ” Ayo 9 Desember nanti, kita sama – sama coblos nomor 2, agar Kyai Idris memimpin kembali Kota Depok”, pungkasnya.

Salah satu guru Madrasah Ibtidaiyah di wilayah RTM Ayun, sayang mendukung sekali program-program Idris-Imam. Ia mengenal sosok Mohammad Idris yang ramah dan selalu mementingkan masyarakatnya.

“Pak Kyai Idris sangat baik, tiap ada acara selalu datang bila diundang. Saya sangat mendukung sekali programnya ke depan. Saya pasti coblos nomor 2 nanti”, pungkasnya.

Calon wali kota Depok Mohammad Idris menerangkan, memang saat ini insentif guru agama kurang signifikan. Untuk itu akan dinaikkan insentifnya nanti saat terpilih kembali menjadi wali kota Depok.

“Saya berharap, tahun depan rancangan Perda PKR di bahas dan di sahkan jadi perda, sebagai payung hukum nanti, untuk peningkatan perhatian terhadap madrasah termasuk guru masrasah dan pembimbing rohani agama lainnya”, tegas Kyai. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.