KONI Depok Layangkan Somasi Kepada KONI Jabar

Ketua Koni Depok Heri Supriyanto bersama jajarannya (foto: jrd)
Ketua Koni Depok Heri Supriyanto bersama jajarannya (foto: jrd)

Depok Jaya, Planetdepok.com – Ketua dan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Depok melayangkan surat somasi untuk KONI Jawa Barat.

Hal itu dilakukan terkait buntut penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XIV Tahun 2022 yang diduga penuh kecurangan.

“Kami merasa dicurangi bahkan didzolimi di kejuaraan multi even terbesar di Jawa Barat ini. Makanya kami layangkan somasi ke KONI Jabar,” ujar Herry Suprianto, Ketua KONI Kota Depok, Senin (21/11/2022).

Ia meyayangkan, gelaran Porprov yang diselenggarakan di 9 kota/kabupaten se Jawa Barat, harus ternoda dengan tindakan yang tidak terpuji oleh penyelenggara.

Dimana dalam penyelenggaran tersebut terdapat aturan yang melanggar ketentuan awal yang diatur dalam Technical Hand Book (THB), yaitu dengan diterbitkannya SK dadakan nomor 134 tentang diperbolehkannya atlet yang tidak mengikuti Babak Kualifikasi (BK), bertanding dalam Porprov yang dikeluarkan dan ditandatangani Ketua KONI Jawa Barat,” paparnya.

Dalam SK 134 itu, kata dia, sangat jelas terjadi aturan yang hanya menguntungkan tuan rumah dan KONIDA lain yang terbiasa membeli atlet dari provinsi lain semata-mata untuk mengeruk perolehan medali emas.

“Contohnya, pada cabang olahraga Atletik. Aturan yang kami anggap salah adalah, peserta yang kelebihan umur dan adanya ‘atlet siluman’ yang turun bertanding namun tidak mengikuti BK, padahal lolos BK merupakan syarat utama untuk dapat ikut bertanding di Porprov 2022. Dimanapada umumnya ‘atlet siluman’ tersebut adalah atlet yang telah berprestasi di tingkat nasional dari provinsi lain,” jelasnya.

Sesuai aturan yang tertuang dalam THB, sebagai penghormatan, Agus Prayogo yang usianya sudah mencapai 37 tahun (maksimal usia tampil di PON 2024 saat ini adalah 35 tahun) hanya dapat turun di 1 (satu) nomor.

“Namun demi kepentingan perolehan medali bagi tuan rumah, atlet tersebut dipaksakan agar dapat turun di tiga nomor yang diperkuat dengan SK nomor 134. Tentu peraturan tersebut sangat merugikan atlet kami,” terangnya.

Dimana, sambungnya, seharusnya atlet Depok di cabang olahraga PASI (Persatuan Atletik Seluruh Indonesia) atas nama Simbolon mendapatkan tambahan dua medali emas.

Pada cabang olahraga yang sama, kata dia, yaitu di nomor lompat jauh, atlet yang mendapat medali emas itu adalah atlet yang tidak mengikuti BK.

“Harusnya atlet tersebut tidak bisa turun dalam pertandingan. Namun lagi-lagi SK 134 telah melindungi atlet tersebut agar tetap bisa turun. Sehingga atlet kami yang seharusnya memperoleh medali emas dirugikan,” katanya.

Dari itu, melalui surat somasi ini ia meminta agar Ketua KONI Jawa Barat dapat membatalkan dua medali emas yang diperoleh Agus Prayogo, dan selanjutnya diberikan kepada yang berhak sesuai ketentuan yang tertuang dalam THB yaitu kepada atlet Depok yang memperoleh dua medali perak dibawah Agus Prayogo, yang bernama Simbolon

Begitu juga kepada atlet lompat jauh pria, Suwandi asal Kabupaten Bogor yang telah mendapat medali emas agar dibatalkan, karena atlet tersebut tidak mengikuti BK, yang selanjutnya agar medali emas diberikan kepada yang berhak, yaitu atlet kami M Fachri yang memperoleh medali perak,” ungkapnya.

Tak sampai di situ. Herry juga merasa geram dengan perolehan medali dan posisi peringkat Kota Depok yang tiba-tiba berubah.

“Kamipun mempertanyakan tentang ranking Kota Depok pada Porprov ini. Dimana saat penutupan kegiatan Porprov kemarin tepatnya, Sabtu 19 November 2022, posisi Kota Depok masih menduduki di ranking 14, namun mengapa pada Senin, 21 November 2022 kami berada di posisi 15 besar,” tukasnya.

Surat somasi yang ditembuskan juga ke Gubernur Jawa Barat dan KONI Pusat diharapkan menjadi pembelajaran bagi KONI Jawa Barat.

Sementara itu Ketua Umum KONI Jawa Barat, Ahmad Saefudin mengatakan, SK 134 dikeluarkan dilatarbelakangi untuk memperbaiki tentang status atlet yang benar-benar diproses oleh kota/kabupaten yang bersangkutan.

“Sehingga ini harus dibuat aturan-aturan berkaitan dengan mutasi dan keabsahan atlet. Selain itu kami juga ingin meminimalisir isu-isu yang dilakukan oleh rekan-rekan kami yang berkaitan memindahkan atlet dari kabupaten/kota ke kabupaten/kota lain, bahkan dari luar provinsi masuk ke wilayah kami,” tanggapnya dalam keterangan resminya yang dirilis @koni-jabar.

Selain itu, pihaknya juga tidak menginginkan para pengurus cabor di kabupaten/kota ada kontribusi yang kurang positif bagi KONIDA dalammenentukan status atlet. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.