Cipayung, Planetdepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus berupaya melakukan pengelolaan sampah di TPA Cipayung secara secara cepat dan tepat.
Kabar terbaru, Kota Depok akan menjadi salah satu daerah yang menjadi lokasi Proyek Strategi Nasional (PSN) berupa Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
“Kami selalu berupaya mencari cara, agar pengelolaan sampah ini bisa cepat. Alhamdulillah, kabar dari Pak Wali Kota, kita menjadi salah satu lokasi PSN yakni berupa pembangunan PSEL,” ungkap Kepala TPA Cipayung Ferry Dewantoro, Rabu (13/8/2026).
Lantaran itu, tambahnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok kontan mulai melakukan berbagai kesiapan dalam memenuhi kriteria PSN tersebut.
Untuk implementasi PSEL atau Waste to Energy (WtE), imbuhnya, Pemkot Depok harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain Pertama, ketersediaan volume sampah yang akan diolah melalui PSEL paling sedikit 1000 ton/hari.
“Kedua, ketersediaan APBD yang dialokasikan dan direalisasikan untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber sampah ke lokasi PSEL,” urainya.
Ketiga, ketersediaan lahan 5 hektar untuk pengelolaan sampah dan pembangunan PSEL, serta komitmen penyusunan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan.
Ferry menyampaikan, Wali Kota Depok Supian Suri menyatakan bahwa, Depok tinggal mencukupi kebutuhan lahan yang belum mencapai 5 hektare.
“Kita baru punya lahan sekitar 2 hektare, di luar TPA, yang bisa dimanfaatkan untuk pengelolaan sampah, sehingga kita butuh sekitar 3 hektare lagi agar bisa bersurat ke kementerian, bahwa Depok siap menjadi kota dengan pengelolaan sampah menjadi energi listrik,” tirunya.
Ia menyebut, pihaknya bersama Perangkat Daerah (PD) terkait tengah mengupayakan pembebasan lahan sebagai syarat pengajuan ke kementerian.
“Mudah-mudahan bisa segera terpenuhi, sehingga realisasi pengolahan sampah menjadi energi listrik bisa segera terwujud,” utas Ferry.
Ia menerangkan, PSEL adalah proyek pemerintah untuk mengubah sampah menjadi energi listrik, yang bertujuan untuk mengurangi volume sampah dan menghasilkan sumber energi baru.
Tujuan program tersebut, tatarnya, guna mengurangi volume sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) dan menghasilkan energi listrik.
Selain mengatasi masalah sampah, proyek ini juga bertujuan untuk menghasilkan energi bersih dan terbarukan, serta memberikan warisan positif bagi generasi mendatang.
“PSEL menggunakan berbagai teknologi seperti gasifikasi, pirolisis, pembakaran, atau plasma arc, yang memerlukan pra-perlakuan sampah,” bebernya.
Implementasi PSEL, diatur dalam Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018. Dengan kata lain, PSEL adalah solusi inovatif untuk masalah sampah dan krisis energi yang dihadapi banyak daerah.
“Untuk tahun pertama ini, kita cari lahannya dulu. Lalu, sudah ada lahan tahun berikutnya mulai pembangunannya oleh pusat, tahun ketiga baru kita bisa implentasikan PSEL,” pungkasnya. (iki)