Kota Depok Jadi Pilot Projek Dashboard KTR Kemenkes RI

Balaikota, Planetdepok.com – Wali Kota Depok Mohammad Idris, menerima audiensi Direktorat Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).

Pertemuan tersebut, membahas terkait aplikasi Dashboard Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dalam menekan angka ketergantungan masyarakat terhadap rokok.

“Kami atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyambut baik adanya aplikasi dasboard ini, untuk digunakan pemerintah daerah yang dipantau oleh Kemenkes,” ujarnya, usai menerima audiensi Kemenkes RI, di Ruang Bougenville, Balai Kota, Senin (31/10/2022).

Menurut Idris, Pemkot Depok telah memiliki regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ditambah, sambungnya, Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 126 Tahun 2016, tentang Petunjuk Teknis Pengawasan dan Pengendalian KTR.

“Penerapan KTR ini sudah ada regulasinya di Depok, tinggal diperkuat dari sisi tenaga teknis di setiap perangkat daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI, Eva Susanti mengungkapkan, Depok merupakan salah satu dari tujuh daerah yang ditunjuk Kemenkes sebagai pilot project Dasboard KTR.

Adapun tujuh daerah tersebut yaitu Kota Depok, Kabupaten Klungkung, Kota Bogor, Kota Metro Lampung, DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kabupaten Cimahi.

“Kami pilih tujuh kota kabupaten yang sudah memiliki regulasi KTR, untuk menunjang aplikasi Dasboard KTR ini,” tuturnya.

Menurut Eva, dalam pengembangan aplikasi Dashboard KTR, pihaknya bekerja sama dengan World Health Organization (WHO).

Ke depannya, ucapnya, aplikasi tersebut akan diterapkan di 514 kabupaten atau kota di Indonesia.

“Untuk kemudian penggunaannya akan dievaluasi di tingkat provinsi, lalu provinsi akan dievaluasi pusat. Sehingga aplikasinya akan terpantau seluruhnya oleh Kemenkes,” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.