KPU Depok Seleksi 443 Calon Anggota PPS Melalui Metode CAT

Peserta CAT PPS sedang melihat hasil tes mereka
Peserta CAT PPS sedang melihat hasil tes mereka

UI, planetdepok.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok, pagi tadi, Rabu (4/3/20) kembali melakukan Ujian tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT). Kali ini tes tersebut dilakukan untuk seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua KPU Depok Nana Shobarna mengatakan, KPU Kota Depok merupakan satu-satunya daerah di Jawa Barat, yang menerapkan tes tulis dengan metode CAT, dalam rekrutmen seleksi calon PPS.

“Kami satu-satunya di Jabar yang menerapkan tes tulis sistem CAT dalam rekrutmen calon PPS,” ujarnya, usai pelaksaan tes CAT, Rabu (4/3/20).

Nana menerangkan, para peserta tes tulis itu merupakan pendaftar calon PPS yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi.

“Jumlah total pendaftar calon PPS di Kota Depok sebanyak 472 orang dari 63 Kelurahan. Setelah kami laksanakan penelitian administrasi, yang lulus sebanyak 443 orang dan lanjut kepada tahap tes tertulis CAT pada hari ini, ” unggahnya.

Ketua KPU Depok Nana Shobarna foto bersama peserta CAT PPS

Untuk tes CAT calon PPS, terangnya, di laksanakan di ruang laboratorium 101,102,103,104 lantai 1 dan ruang 304 lantai 3, gedung baru Fakultas Ilmu Komputer ( Fasilkom) Universitas Indonesia. Tes terbagi menjadi 2 sesi dan peserta langsung bisa melihat hasil tes mereka.

Nana memaparkan, Tes tersebut isinya tentang pengetahuan sekitar Pemilu. Hal itu penting lantaran PPS bersinggungan langsung pada prakteknya dengan KPPS selaku petugas di TPS.

“Peserta yang akan diambil sebanyak 6 orang dari tiap Kelurahan, 3 akan dilantik dan 3 lagi untuk cadangan. Bila dalam satu Kelurahan cuma 6 orang yang ikut tes, maka kita ambil semua calon anggota PPS tersebut”, pungkasnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.