MARGONDA, planetdepok.com – Wakil Walikota Depok secara terang terangan membuka ruang komunikasi terhadap Ketua dan para anggota DPRD Depok terpilih, dalam Pemilu 2019. Hal tersebut dilakukannya, guna mensukseskan program pembangunan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
“Pemerintah Kota Depok membuka ruang kepada Ketua dan Anggota Legislatif, untuk menyumbang saran dan kritik guna menunjang kegiatan pembangunan Depok, kita sangat terbuka terhadap legislatif”, ujar Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriyatna saat rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Depok Tahun 2019, di Hotel Bumi Wiyata, Sabtu (27/7/19).
Baginya, penting bagi Pemkot Depok mengenai ketok palu di parlemen nanti. Persetujuan program – program pemkot tidak bisa lepas dari anggota parlemen yang terpilih sekarang ini.”Mudah-mudahan kolabotasi kerja cerdas dan sinergitas kita dapat berkelanjutan”, tukas Pradi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok, pada hari ini, menetapkan perolehan kursi Pemilu 2019 dan menetapkan calon terpilih anggota DPRD Depok periode 2019-2024, yang dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus seluruh gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif.
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna mengatakan, hasil perolehan kursi di DPRD Kota Depok telah disahkan dalam rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Depok Tahun 2019.
“Kegiatan yang kami laksanakan ini adalah tindak lanjut dari Surat KPU RI Nomor 1057/PL.01.9 SD/03/KPU/VII/2019 perihal Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih tertanggal 25 Juli 2019,” kata Nana usai melaksanakan rapat pleno, Sabtu (27/7/2019).
Ia menjelaskan, kegiatan pleno penetapan caleg terpilih ini baru dilaksanakan, lantaran Depok adalah merupakan salah satu kota, yang terdapat permohonan sengketa ke MK.
“Karenanya selalu menyampaikan tunggu setelah sengketa di MK selesai. Kemudian sebagaimana kita tahu bahwa permohonan sengketa di MK yang diajukan oleh salah satu parpol tersebut kemudian itu ditarik, kemudian tidak dilanjutkan pada tahap selanjutnya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang tertuang dengan nomor 47-14-12/PHPU.DPR.DPRD/XVIII/2019,” timpalnya.
Rapat Pleno tersebut menjadi pamungkas rangkaian Pemilu 2019, dimana hasilnya ada 50 orang, esuai dengan kehendak masyarakat di DPRD Kota Depok untuk lima tahun yang akan datang.
“Kita ucapkan selamat terpilih bagi calon yang terpilih, selamat menjalankan tugas. Bagi calon yang belum terpilih tidak perlu berkecil hati, masih banyak ladang pengabdian yang bisa dilakukan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Ada pun perolehan kursi partai politik di DPRD Kota Depok:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 3 Kursi
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 10 kursi
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 10 kursi
4. Partai Golongan Karya (Golkar) 5 kursi
5. Partai Nasdem 0 kursi
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) 0 kursi
7. Partai Berkarya 0 kursi
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 12 kursi
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 0 kursi
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2 kursi
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 1 kursi
12. Partai Amanat Nasional (PAN) 4 kursi
13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 0 kursi
14. Partai Demokrat 3 kursi
15. Partai Aceh (PA) – partai politik lokal Aceh 0 kursi
16. Partai Sira-partai politik lokal Aceh 0 kursi
17. Partai Daerah Aceh (PD Aceh) – partai politik lokal aceh 0 kursi
18. Partai Nanggroe Aceh (PNA) – partai politik lokal Aceh 0 kursi
19. Partai Bulan Bintang (PBB) 0 kursi
20. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia) 0 kursi. *cky