Kuasa Hukum Pertanyakan Lambannya Polres Depok Limpahkan Berkas Tersangka YA ke Kejaksaan

Depok, Planetdepok.com – Kuasa Hukum Daud Kornelius Kamarudin, mempertanyakan lambannya kinerja Polrestro Depok dalam pelimpahan berkas tersangka YA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.

Pasalnya, dalam keterangan tertulis Bayu Perdana, S.H.M.H selaku Kuasa Hukum Daud Kornelius Kamarudin, Kamis (14/12/23) menerangkan, Penyidik Polres Metro (Polrestro) Depok yang menanggani kasus dugaan penipuan dan penggelapan lahan seluas 11.005 meter, di atas 10 buah sertifikat di kawasan Grand Mannacon Bojongsari, Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, hingga kini, belum menahan tersangka pelaku Yusra Amir (YA).

“Saya atas nama korban Daud Kornelius Kamarudin warga Duren Kosambi, Jakbar mendesak dan meminta secepatnya, tim penyidik Polres Depok melimpahkan kasusnya ke Kejari Depok,” ujarnya.

Agar, lanjutnya, tersangka YA dapat ditahan lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan lahan seluas 11.005 meter di sepuluh sertifikat.

“Yang diduga tumpang tindih kepemilikannya, dengan nilai sekitar Rp 6 milyar lebih,” jelasnya.

Bayu mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah tersebut, terjadi pada 22 Nopember 2021 silam.

“Kasusnya pun, sudah dilaporkan ke Mapolres Metro Depok sejak 6 Juli 2022 dengan nomor pengaduan : LP/B/1541/VII/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya,” urainya.

Namun, sampai saat ini belum juga ada kelanjutan, termasuk penahanan terhadap tersangka YA.

Ia membeberkan, kronologi awal kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu, bermula saat oknum pelaku YA, meminjam uang sebesar Rp 2 milyar ke korban Daud Kornelius Kamarudin.

Dari pinjaman itu, sambung Bayu, YA memberikan jaminan lahan kosong seluas 11.005 meter, yang ada di sepuluh buah sertifikat.

Namun saat korban mengecek keberadaan lahan yang ditawarkan, ternyata sudah berdiri bangunan perumahan baru.

Menurut Bayu, korban merasa  ditipu dan dirugikan, kemudian meminta uang dikembalikan.

Namun dengan berbagai alasan, oknum YA selalu mangkir dan tidak menepati janji hingga satu tahun lebih.

“Akhirnya, korban melaporkan kasusnya ke Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, hingga masuk ke penyidikan tapi sampai saat ini, oknum pelaku YA belum juga ditahan,” tuturnya.

Bayu menegaskan, bila kasusnya mandek di Polres, maka pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Propam Mabes Polri.

“Terkait enggannya, Polrestro Depok melakukan tahap dua ke Kejaksaan” tegasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.