Kunker Komisi III DPR RI, Fokuskan KKPR Pemkot Depok

Sekda Kota Depok bersama Komisi III DPR RI

Sekda Kota Depok bersama Komisi III DPR RI
BALAIKOTA, PLANETDEPOK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Menerima Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI dalam pembahasan mengenai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pertanahan, Selasa (14/12/2021), di Aula Teratai Lantai 1 Gedung Balaikota Depok.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal yang memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI tersebut, diterima Sekda Kota Depok Supian Suri, di dampingi BKPSDM, BKD, Dpmptsp, Disrumkim, Disdukcapil, Inspektorat, Diskominfo, Bag. Pemerintahan, Bag. ORB, Bag. Hukum dan Kepala Kanwil BPN Kota Depok.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri, menyambut baik dan apresiasi atas Kunker yang dilakukan oleh Komisi II DPR RI. Menurutnya, hasil kunker tersebut dapat menjadi bahan evaluasi serta menjadi motivasi tersendiri bagi Pemkot Depok.

“Iya kunjungan kali ini ingin melihat penerapan tata ruang di Kota Depok. Sebab, hal ini dinilai penting kerena berkaitan erat dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” terangnya.

Memang diakuinya, Pemkot tidak bekerja sendiri, Komisi II terus memonitor, memantau, dan mengevaluasi kinerja.

“Insyaallah beliau-beliau ini juga akan mendukung apa yang menjadi kendala, keluhan kami sampaikan terutama mengenai hal-hal yang memang perlu support dari komisi II,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal mengatakan, salah satu tujuan yang ingin dilihat dalam kunker kali ini adalah, terkait penerapan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukan oleh Pemkot Depok. Penerapannya sudah tepat sasaran dan efektif atau belum.

Selain itu, difokuskan juga untuk membahas Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dilakukan Pemkot Depok.

“Ternyata sepertinya untuk Depok hampir tidak ada pengaruh, karena dana APBD-nya besar Rp 3,7 triliun, dirasakan cukup,” tukasnya.

Berdasarkan penjelasan dari mitranya, dia menyampaikan, perencanaan tata ruang secara utuh, harus melihat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diharapkan, izin yang dikeluarkan itu seharusnya dikaitkan dengan rencana tata ruang.

“Jadi masalah pertanahan di sini perlu dilakukan pedalaman lagi, terutama berhubungan dengan masalah Undang-Undang Cipta Kerja. Fokus pembahasan kunjungan kerja hari ini terkait KKPR, yang mana KKPR itu berkaitan dengan kesesuaian dan kemanfaatan ruang, yaitu izin berusaha yang diberikan oleh Pemerintah Kota Depok. Makanya, kita ingin lihat di Kota Depok ini bagaimana penyelenggaraan KKPR-nya,” tutur politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Syamsurizal menegaskan, pihaknya ingin meningkatkan jumlah investor untuk melakukan investasi di Kota Depok ataupun di beberapa daerah lain di Indonesia. Tetapi di sisi lain, ia ingin agar masyarakat dapat tertib dalam menyelenggaraan implementasi UU Cipta Kerja.

“Sejauh ini yang kami ingin lihat, ternyata sudah optimal. Sebab kita tahu persis bahwa UU Cipta Kerja ini memang menjadi aktivitas Pemerintah dan aktivitas usaha di beberapa tempat. Ditambah pandemi Covid-19 yang membuat aktivitas menjadi terganggu dan lambat. Jadi hal ini sekaligus yang menjadi penekanan bagi kita (Komisi II DPR RI) juga,” tegasnya.

Ia juga melihat bagaimana penyelenggaraan Hak Guna Usaha (HGU), kemudian Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah diterbitkan oleh pemerintah Daerah.

“Namun, masing-masing usaha tidak semuanya berfokus pada HGU yang diberikan, sehingga mereka menabrak jumlah volume yang diberikan, atau ada yg sama sekali tidak mengoptimalkan pembuatan HGU itu, sehingga menyebabkan tanah menjadi terlantar,” pungkas legislator daerah pemilihan (Sapil) Riau I itu.

Di sisi lain, tandasnya , HGU juga banyak yang sudah kadaluarsa masa berakhirnya, namun tidak dilaporkan kepada negara. Melihat hal ini, Syamsurizal bersama Komisi II DPR RI ingin tahu upaya optimalisasi penempatan yang dikembalikan kepada negara itu.

“Jadi banyak hal terkait dengan pertanahan yang kemudian dikaitkan dengan reforma agraria. Reforma agraria itu tentang bagaimana melakukan penataan ulang dalam hal kemanfaatan pertanahan, bagaimana mengoptimalisasi daripada kepemilikan pertanahan yang ada dan bagaimana itu dieksekusi secara adil kepada masyarakat. Itu yang kita ingin lihat sebenarnya,” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.